Sabu 92,88 Gram Disita, Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pria di Bagan Sinembah

Photo Barang Bukti sabu yang diamankan oleh satnarkoba Polres Rohil

ROKAN HILIR, (RIAU62.COM) — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KM alias K (41). Dari lokasi, petugas menyita satu paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 92,88 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Sumber Jaya, Desa Glora, Kecamatan Bagan Sinembah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi.

“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Ronni TM Sitinjak, S.E., M.H., mewakili Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/9/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, KM ditemukan sedang duduk di samping rumah. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan rumah, petugas menemukan satu paket plastik berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu yang dilakban berwarna cokelat dan dimasukkan ke dalam plastik putih.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna putih, satu buah mancis, serta alat hisap bong.

“Total barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar diduga sabu dengan berat 92,88 gram, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Ronni.

Dalam pemeriksaan awal, KM mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial Amit. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan guna menelusuri sumber dan jaringan yang diduga berkaitan dengan barang tersebut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memastikan peredaran narkotika dapat ditekan,” kata Ronni menyampaikan pesan Kapolres.

Saat ini, KM beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, KM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan jaringan pemasok narkotika yang disebut dalam pemeriksaan awal (Syafri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *