Ironi “Negeri Seribu Kubah”: Hibah Vertikal Lancar Jaya, Aset Heritage Pasar Pelita Dibiarkan Jadi Bangkai

Kondisi Photo gedung pasar pelita (photo/ist)

BAGANSIAPIAPI, (Riau62. com) – Publik Rokan Hilir kini mempertanyakan skala prioritas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam pengelolaan anggaran.(jumat 08/05/2026)

Di tengah kabar kucuran dana hibah yang mengalir cukup deras untuk instansi vertikal dari tahun ke tahun, pemandangan kontras tersaji tepat di jantung Kota Bagansiapiapi: Pasar Pelita, sang ikon sejarah, kini kondisinya nyaris rata dengan tanah akibat pembiaran menahun.

Hibah Vertikal vs Urusan Wajib Daerah Berdasarkan data anggaran, alokasi hibah untuk instansi vertikal (seperti gedung perkantoran atau fasilitas operasional lembaga pusat di daerah) seringkali mendapatkan “karpet merah” dalam pembahasan APBD. Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016, prioritas utama belanja daerah seharusnya adalah pemenuhan urusan wajib dan pemeliharaan aset daerah yang menunjang ekonomi rakyat.

“Sangat ironis jika kita mampu menghibahkan miliaran rupiah untuk instansi yang sebenarnya sudah memiliki dukungan APBN, sementara aset daerah yang jelas-jelas milik rakyat Rohil seperti Pasar Pelita dibiarkan hancur tanpa perawatan,” ungkap salah seorang pengamat anggaran lokal Bukhari saat dimintai tanggapnya disalah satu warung kopi di Bagansiapiapi api

Pelanggaran Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Terbengkalainya Pasar Pelita bukan sekadar masalah ketiadaan dana, melainkan dugaan kuat adanya kelalaian administratif oleh OPD terkait (Disperindagsar) dan Bagian Aset (BPKAD). Secara hukum, pembiaran aset hingga rusak berat melanggar prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sesuai regulasi, setiap pejabat yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian daerah (termasuk rusaknya aset akibat tidak dipelihara) dapat dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kondisi rangka atap yang berserakan di Pasar Pelita adalah bukti nyata bahwa biaya pemeliharaan rutin diduga “terhapus” oleh prioritas anggaran lain yang kurang berpihak pada ekonomi lokal.

Menanti Nyali Pemerintah Daerah

Meskipun terdapat wacana perbaikan bertahap yang direncanakan pada tahun anggaran 2026 oleh Disperindagsar Rohil, masyarakat menilai hal ini hanya sebagai langkah “pemadam kebakaran” setelah gelombang kritik netizen memuncak di media sosial.

Warga Bagansiapiapi menuntut transparansi:

Mengapa anggaran pemeliharaan gedung pasar tradisional selalu kalah sakti dibandingkan anggaran hibah lainnya? Jika pemerintah tetap tutup mata, Pasar Pelita bukan lagi sekadar kenangan kejayaan era H. Annas Maamun, melainkan akan menjadi monumen kegagalan tata kelola aset di era sekarang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait baik dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindagsar) maupun Kabid Aset BPKAD Rohil belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik yang kini menantikan transparansi serta penjelasan terbuka dari instansi terkait agar polemik yang berkembang tidak semakin liar di ruang publik.(R62)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *