BAGANSIAPIAPI (Riau62.com) — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (16/9/2026), berlangsung diwarnai perdebatan mengenai kuorum dan ketidakhadiran Bupati Rokan Hilir.
Perdebatan muncul karena paripurna memiliki dua agenda, yakni penyampaian tanggapan fraksi terhadap pendapat Bupati terkait Ranperda Rokan Hilir Hijau dan laporan akhir Pansus mengenai perubahan Perda Pajak Daerah yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Pada awal rapat, Sekretariat DPRD melaporkan 26 dari 45 anggota hadir secara fisik. Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 31 anggota pada sekitar pukul 16.44 WIB. Pimpinan rapat menyatakan kuorum telah terpenuhi.
Namun, persoalan bergeser pada ketidakhadiran Bupati Rokan Hilir H.Bistamam , Pimpinan rapat menyampaikan Bupati berhalangan hadir karena menjalani pemeriksaan dan pengobatan kesehatan di Malaysia pada 16–19 September 2026.
Surat berjudul “Permohonan Izin Keluar Negeri Alasan Penting Bupati Rokan Hilir” ditujukan kepada Ketua DPRD dan kemudian dibacakan dalam rapat. Surat tersebut menyebut keberangkatan Bupati dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan anjuran dokter.
Sejumlah fraksi meminta surat tersebut diperjelas. Muariza dari Fraksi PDIP mengatakan permintaan itu bukan karena tidak percaya, tetapi untuk memastikan alasan ketidakhadiran Bupati sesuai dengan surat resmi.
Sementara M. Syah fadri dari Fraksi PKB meminta surat diperlihatkan kepada anggota DPRD. Pimpinan rapat kemudian menyampaikan surat telah difoto dan dikirim ke grup DPRD untuk diketahui anggota.
Darwis syam dari Fraksi Golkar menyoroti perbedaan konsekuensi tata tertib pada dua agenda paripurna tersebut. Menurutnya, agenda yang berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan perda memiliki ketentuan tersendiri, termasuk mengenai kehadiran kepala daerah.
Ia meminta kedua agenda tidak disamakan dalam satu ukuran kuorum.
“Kalau kita melihat dua agenda ini, tidak bisa satu sidang. Harus dipisah sidangnya,” ujar Darwis syam.
Fraksi PKS melalui Edison juga meminta agenda pertama dilanjutkan terlebih dahulu, sementara persoalan agenda kedua dibahas sesuai ketentuan yang berlaku.
Polemik tersebut pada akhirnya bukan hanya menyangkut jumlah anggota yang hadir, tetapi juga dasar hukum pelaksanaan agenda pengambilan keputusan ketika Bupati tidak berada di tempat.
Dengan kehadiran 31 dari 45 anggota, persoalan jumlah peserta dinyatakan telah memenuhi kuorum oleh pimpinan rapat. Namun, dasar tata tertib terkait ketidakhadiran Bupati dan kemungkinan pelimpahan kewenangan kepada Wakil Bupati tetap menjadi perhatian dalam paripurna.
DPRD Rohil selanjutnya dituntut memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar tata tertib dan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan prosedural di kemudian hari. (Syaf)







