Paripurna ke-23 DPRD Rohil, Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati

Photo dokumentasi penandatangan kesepakatan APBP 2026

BAGANSIAPIAPI (Riau62.com) — DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang Tahun 2026, Rabu (23/9/2026) malam. Rapat membahas laporan Badan Anggaran terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD ,Imam Suroso SE, H. Basiran Nur Efendi, S.E., M.I.P, Maston, S.H., dan dihadiri Bupati Rohil H. Bistamam ,Sekda Rohil H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si. berserta jajaran pejabat tinggi pratama pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir dan Sebanyak 23 anggota DPRD Rohil hadir dan rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelumnya telah membahas perubahan KUA-PPAS pada 22 September 2026. Dalam pembahasan, DPRD menyoroti tekanan fiskal akibat perubahan transfer pemerintah pusat serta mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan aset daerah, memenuhi belanja wajib, dan memperhatikan pemerataan pembangunan.

Bupati H. Bistamam menyampaikan perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan belanja dengan kondisi penerimaan daerah, dengan tetap mengakomodasi belanja prioritas, wajib, dan mengikat.

Dalam penyampaiannya, pendapatan daerah setelah perubahan disebut mencapai Rp2,378 triliun, sedangkan belanja daerah sekitar Rp2,382 triliun.

Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rohil menyepakati perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan kemudian dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan sebagai tahapan menuju penyusunan Perubahan APBD 2026. (Syafri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *