ROKAN HILIR (Riau62.com) – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum untuk memperkuat efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah (Selasa 29/09/2026)
Sorotan kali ini diarahkan terhadap belanja kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH), yang dinilai perlu dievaluasi berdasarkan kebutuhan riil dan hari efektif penggunaan rumah dinas
Ketua Baladika Karya Provinsi Riau Kasrul meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memperketat pengawasan terhadap belanja operasional domestik pimpinan daerah agar tidak terjadi pemborosan anggaran , Sebagai potret pembanding pada tahun anggaran sebelumnya,
Sub-kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah (Bupati) dialokasikan sebesar Rp895.134.525,00, sedangkan untuk Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati) Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp784.678.425,00, dengan total akumulasi mencapai Rp1.679.812.950,00.
Dari Analisis rasio kelayakan yang berbasis pada Hari Kerja Efektif Hunian (Senin sampai Jumat) menunjukkan adanya urgensi evaluasi. Jika diasumsikan terdapat jeda hunian pada hari libur resmi Sabtu dan Minggu (total 104 hari dalam setahun) di mana pimpinan daerah kembali ke kediaman pribadi di luar wilayah administrasi, maka secara matematis terdapat komponen variabel logistik harian sebesar ±Rp478.631.964,00 yang seharusnya tidak dicairkan dan dapat diefisiensikan kembali ke kas daerah.
Menurut Kasrul, besarnya anggaran tersebut perlu dikaitkan dengan kebutuhan aktual di rumah dinas, termasuk tingkat hunian dan kehadiran fisik pimpinan daerah.
“Momentum pembahasan APBD Perubahan 2026 ini harus dijadikan titik evaluasi bagi TAPD dan Bagian Umum Setda Rohil. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk kebutuhan logistik rumah dinas, sembako hingga jamuan nonprotokoler harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kasrul, senin (28/9/2026).
Ia menilai, pendekatan berbasis kebutuhan riil menjadi penting agar anggaran tidak sekadar diserap berdasarkan pagu yang tersedia.
Menurutnya, apabila terdapat komponen belanja yang secara faktual tidak digunakan karena rumah dinas tidak dihuni pada periode tertentu, maka anggaran tersebut semestinya tidak dipaksakan untuk direalisasikan.
“Jangan sampai prinsipnya anggaran harus habis karena sudah tersedia dalam APBD. Kalau kebutuhan riilnya tidak ada, tentu harus dievaluasi dan tidak dipaksakan,” katanya.
Kasrul juga mendorong adanya pencatatan yang lebih transparan terkait penggunaan anggaran rumah tangga pimpinan daerah. Menurutnya, kebutuhan logistik seharusnya dapat ditelusuri berdasarkan volume, periode penggunaan, serta bukti pengeluaran yang sah.
Ia menekankan, efisiensi bukan berarti mengurangi hak atau fasilitas yang memang melekat pada jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun, setiap pengeluaran tetap harus memenuhi prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel.
“Uang daerah adalah uang masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus rasional, sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil,” tegas Kasrul.
Dalam pembahasan APBD-P 2026, Baladika Karya Provinsi Riau juga mendorong DPRD dan pemerintah daerah mencermati kembali seluruh komponen belanja yang bersifat operasional dan rutin, termasuk belanja rumah tangga pimpinan daerah.
Evaluasi tersebut dinilai penting agar ruang fiskal yang tersedia dapat lebih diarahkan kepada program pembangunan dan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat Rokan Hilir.
Baladika Karya Provinsi Riau, kata Kasrul, berharap pembahasan APBD-P 2026 tidak hanya berorientasi pada penyesuaian angka anggaran, tetapi juga menjadi momentum memperkuat disiplin fiskal dan mencegah belanja yang tidak memiliki urgensi yang jelas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah, Harizal, mengatakan bahwa anggaran makan dan minum kepala daerah digunakan sesuai peruntukannya, termasuk untuk jamuan tamu dan kegiatan open house. Namun, apabila kepala daerah sedang melaksanakan dinas luar, pengeluaran tersebut tidak diperhitungkan dalam komponen yang sama.
Sementara itu, penggunaan anggaran pada hari Sabtu dan Minggu tetap dapat diperhitungkan sepanjang kepala daerah tidak sedang dinas luar dan kegiatan tersebut sesuai ketentuan.
Untuk itu, perlu diperjelas apakah anggaran makan dan minum reguler dengan anggaran jamuan tamu atau open house berada dalam satu pos atau dialokasikan secara terpisah, khususnya dalam anggaran tahun 2025 dan 2026.
(syafri)







