Depidar Baladhika Karya Riau, Kecam Sikap Dirut PTPN IV Regional III, Desak Klarifikasi Dugaan Pelanggaran K3

Biro Hukum dan HAM, Angga Barito Rambe (Photo/ist)

PEKANBARU (Riau62.com) — Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Baladhika Karya Provinsi Riau mengecam sikap manajemen PTPN IV Regional III yang disebut belum merespons permohonan audiensi resmi untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah persoalan serius di lingkungan perusahaan tersebut.

Melalui Biro Hukum dan HAM, Angga Barito Rambe menegaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan meminta penjelasan terbuka dari manajemen terkait dugaan korupsi dan nepotisme, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kecelakaan kerja berulang di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan.

Pihaknya juga mempertanyakan kesesuaian klaim zero accident dengan informasi kecelakaan kerja yang mereka terima.

“Pertemuan ini merupakan upaya kami mencari kebenaran di tengah berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Namun, hingga jadwal pertemuan yang kami ajukan, Direktur Utama PTPN IV Regional III tidak menemui kami. Sikap ini sangat kami sesalkan,” ujar Angga.

Menurut Angga, tidak adanya respons terhadap permohonan audiensi tersebut menimbulkan kekecewaan. Ia meminta manajemen PTPN IV Regional III memberikan penjelasan secara transparan dan bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang dipertanyakan.

Depidar Baladhika Karya Riau menilai dugaan persoalan penerapan K3 perlu mendapat perhatian serius, terutama menyusul informasi mengenai kecelakaan kerja berulang di PKS Tanjung Medan. Angga menyebut kecelakaan tersebut diduga melibatkan peralatan yang sama dan salah satu insiden dilaporkan menyebabkan seorang karyawan meninggal dunia.

Atas kondisi tersebut, pihaknya mendesak manajemen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan kerja, sekaligus memastikan penyebab kecelakaan diperiksa secara objektif.

Selain persoalan K3, Depidar Baladhika Karya Riau juga meminta klarifikasi atas dugaan korupsi dan nepotisme yang mereka soroti. Namun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak terkait.

Angga bahkan mendesak Direktur Utama PTPN IV Regional III untuk mengundurkan diri apabila tidak mampu memberikan penjelasan dan menunjukkan tanggung jawab kepemimpinan atas persoalan tersebut.

“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam Direktur Utama tidak mampu menjawab persoalan ini, tidak menunjukkan kepemimpinan yang bertanggung jawab, dan membiarkan persoalan serius tanpa penyelesaian, kami mendesak agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Angga.

Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau berharap manajemen PTPN IV Regional III segera memberikan tanggapan resmi atas permohonan audiensi dan menjelaskan berbagai persoalan yang dipertanyakan demi menjamin transparansi, keselamatan pekerja, serta kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

(R62)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *