Mafia Tanah yang Kebal Hukum: Kuasai Lebih 200 Hektar Di Lahan Eks HGU PT Bintan Tenayan Raya dan Rusak Fasilitas Warga

PEKANBARU (RIAU62.COM) — Praktek penguasaan lahan secara ilegal yang melibatkan mafia tanah di Kota Pekanbaru kian bertindak arogan dan meresahkan. Tak hanya menguasai secara tidak sah lebih dari 200 hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan di Kecamatan Tenayan Raya, oknum mafia tanah atas nama Merrydiduga nekat merusak tanaman, pondok, jembatan, hingga memutus akses jalan milik Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu (Sabtu 10/10/2026)

Meskipun aksi pengrusakan fisik dan penyerobotan kawasan milik negara ini telah berlangsung secara terang-terangan dan dikeluhkan masyarakat, hingga saat ini pemerintah daerah, Kantor Pertanahan (BPN), maupun aparat penegak hukum (APH) terkesan bungkam dan belum mengambil tindakan tegas.

Rusak Tanaman Hingga Jembatan Kelompok Tani

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan eks HGU PT Bintan tersebut sejatinya telah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara pasca-berakhirnya masa izin HGU. Di lokasi tersebut, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu mengolah lahan untuk bercocok tanam demi menopang perekonomian keluarga.

Namun, kehadiran Merry sebagai mafia tanah justru menebar teror fisik dan pengrusakan di area garapan warga untuk menguasai secara sepihak lahan seluas lebih dari 200 hektar tersebut.

Ketua Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu, RSE Saputra, menegaskan bahwa aksi pengrusakan tersebut telah menghancurkan mata pencaharian warga dan merusak fasilitas umum yang dibangun kelompok tani.

> “Akses jalan kami dirusak, jembatan dan pondok-pondok tani diratakan, tanaman pertanian warga disapu bersih oleh pihak Merry. Mereka ingin menguasai lahan eks HGU ini lebih dari 200 hektar untuk kepentingan pribadinya. Kami rakyat kecil di bawah Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu sangat tertekan. Kenapa penegak hukum dan pemerintah diam saja seolah oknum mafia tanah atas nama Merry ini kebal hukum?” ujar RSE Saputra dengan nada kecewa saat memberikan keterangan.

Apakah Pemerintah di Negara Indonesia Akan Diam?

Sikap pembiaran dan bungkamnya instansi terkait di Riau memicu kekecewaan mendalam dari para petani dan tokoh masyarakat. Pertanyaan besar kini mencuat di tengah publik: Apakah Pemerintah Republik Indonesia akan terus diam dan membiarkan aset negara dikuasai secara ugal-ugalan oleh oknum perorangan?

Tindakan intimidasi, pengrusakan aset, dan penyerobotan lahan negara ini dinilai sudah mengarah pada tindak pidana murni yang secara terang-terangan menantang kewibawaan hukum di Republik Indonesia.

Masyarakat menilai, keheningan APH dan BPN setempat sangat bertolak belakang dengan komitmen tegas Presiden RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berulang kali menginstruksikan pembasmian mafia tanah tanpa pandang bulu di seluruh pelosok negeri.

RSE Saputra Desak Kapolda Riau dan BPN Turun Tangan

Atas kondisi teror yang dialami para petani, RSE Saputra selaku Ketua Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu mendesak Menteri ATR/BPN, Kapolda Riau, Polresta Pekanbaru, Kejaksaan, serta BPN Kota Pekanbaru/Kanwil BPN Riau untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lokasi di Kecamatan Tenayan Raya

(SHADIQ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *