BAGANSIAPIAPI (Riau62.com) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi pemanfaatan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan kepatuhan perpajakan, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung H. Misran Rais, Jalan Gedung Nasional, Bagansiapiapi, tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil H. Sarman Syahroni, perwakilan BPKP Riau Evendi Sihombing, perwakilan Kanwil Pajak Henmy, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK), pejabat pimpinan tinggi pratama, serta seluruh kepala desa atau penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pemaparannya, Evendi Sihombing dari BPKP Riau menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel. Penggunaan dana desa harus sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku, serta benar-benar mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan anggaran juga harus terhindar dari kegiatan fiktif, penggelembungan harga, maupun penyimpangan lainnya. Pembagian tugas antara kepala desa, bendahara, dan perangkat pengelola keuangan harus dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Pajak, Henmy, dalam kegiatan tersebut membahas pentingnya kepatuhan perpajakan dalam setiap transaksi keuangan desa. Aparatur desa diharapkan memahami kewajiban perpajakan serta melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah sekda Rohil H. Sarman Syahroni ST. Mip memgatakan Kolaborasi antara Pemkab Rohil, BPKP Riau, dan otoritas perpajakan ini diharapkan dapat memperkuat pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran desa.
Kepatuhan dalam pengelolaan dan pembayaran pajak juga berkontribusi terhadap penerimaan negara, yang sebagian dapat kembali ke daerah melalui mekanisme dana bagi hasil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Rohil berharap seluruh penghulu dan perangkat desa semakin memahami tata kelola keuangan yang benar, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta memastikan dana desa dimanfaatkan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(Syafri)







