Rekrut 18 Pekerja Baru, Karyawan Lama Di-PHK? DPRD Rohil Bongkar Polemik PT SPRH

Photo dokumentasi Saat sidang RDP, Aliansi masyarakat Rohil, di ruang sidang Komisi DPRD Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAU62.COM) — Kebijakan ketenagakerjaan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan. Di tengah alasan kendala keuangan perusahaan yang disebut berdampak pada pemberhentian karyawan lama, muncul dugaan ketidaktransparanan dalam proses rekrutmen 18 pekerja baru.

Polemik tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Rokan Hilir dan perwakilan Aliansi Masyarakat Rokan Hilir yang dimotori oleh Satria Satria di ruang rapat panitia khusus (pansus) DPRD Rohil, Selasa (13/10/2026).

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar Jika kondisi keuangan perusahaan menjadi alasan pemberhentian karyawan lama, apa dasar manajemen membuka rekrutmen tenaga kerja baru? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu dijawab secara terbuka oleh manajemen PT SPRH.

RDP dipimpin Edison dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), anggota Komisi B DPRD Rohil, H. Zahrul, S.E., serta Wakil ketua DPRD Rohil Imam Suroso. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Rohil, Firdaus, bersama sekretaris dinas dan kepala bidang terkait.

Sementara itu, PT SPRH diwakili Direktur Keuangan Perwedissuito dan Yusuf Muzi, S.T., selaku Direktur Pengembangan, bersama sejumlah anggota lainnya.

Rekrutmen 18 Pekerja Jadi Sorotan

Dalam forum tersebut, Aliansi Masyarakat Rokan Hilir menyoroti dugaan ketidaktransparanan proses perekrutan 18 pekerja baru di lingkungan PT SPRH. Aliansi mempertanyakan dasar kebijakan rekrutmen tersebut, terutama jika perusahaan sebelumnya berdalih mengalami kendala keuangan hingga berdampak pada karyawan lama.

Bagi aliansi, persoalan ini bukan sekadar urusan penerimaan pegawai. Transparansi proses seleksi, kejelasan kebutuhan tenaga kerja, serta alasan pemberhentian karyawan lama dinilai perlu dibuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Sebagai BUMD yang membawa nama daerah, PT SPRH juga dituntut menjelaskan bagaimana kebijakan ketenagakerjaannya disusun, termasuk pertimbangan keuangan dan kebutuhan operasional yang mendasari keputusan manajemen.

Tenaga Kerja Lokal Jangan Dikesampingkan

Selain mempertanyakan proses rekrutmen, Aliansi Masyarakat Rokan Hilir mendesak agar PT SPRH dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Rohil memberikan perhatian serius terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

Mereka menilai putra-putri daerah harus memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja di wilayahnya sendiri, terlebih pada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan dan pembangunan daerah.

Desakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan BUMD semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk melalui penciptaan lapangan kerja dan pengelolaan perusahaan yang bertanggung jawab.

DPRD Minta Data Pegawai dan Keuangan Dibuka

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Rohil meminta manajemen PT SPRH menyerahkan data lengkap terkait seluruh pegawai, hasil seleksi 18 pekerja baru, serta laporan keuangan perusahaan.

Permintaan data itu menjadi penting untuk menguji dasar kebijakan manajemen, mulai dari kebutuhan perekrutan, status karyawan yang diberhentikan, hingga kemampuan keuangan perusahaan yang dijadikan alasan dalam pengambilan keputusan.

Tanpa data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, polemik ini berpotensi terus berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMD.

DPRD Rohil menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui RDP lanjutan bersama manajemen PT SPRH dan komisi terkait. Langkah berikutnya diharapkan tidak berhenti pada penyerapan aspirasi, tetapi juga menghasilkan kejelasan mengenai kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja.

Kini, publik menunggu penjelasan terbuka dari manajemen PT SPRH. Apakah rekrutmen 18 pekerja baru telah didasarkan pada kebutuhan riil perusahaan dan prosedur yang transparan? Bagaimana pula penjelasan manajemen mengenai pemberhentian karyawan lama di tengah alasan kendala keuangan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu ditopang dokumen dan data yang dapat diuji, bukan sekadar penjelasan normatif. Sebab, ketika sebuah BUMD mengambil keputusan yang menyangkut nasib pekerja, transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan bagian penting dari tanggung jawab pengelolaan perusahaan daerah.

(Syafri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *