BAGANSIAPIAPI (Riau62.com) – Langkah efisiensi kas daerah di tengah kondisi defisit anggaran yang kian menuntut kehati-hatian di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus mendapatkan atensi publik. Perhatian kini tertuju pada transparansi serta tata kelola akuntabilitas penyerapan anggaran belanja di lingkungan kelembagaan pemerintahan, salah satunya pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir.
Berdasarkan data dokumen Laporan Realisasi Anggaran, penyerapan belanja kelembagaan tersebut tercatat mencapai angka Rp10.359.947.788,00. Merujuk pada pemetaan indeks risiko tata kelola keuangan yang disusun oleh Tim Analisis Akuntabilitas Publik, terdapat area-area krusial pada kelompok belanja operasional dan modal yang dinilai memerlukan proses audit kepatuhan berjalan yang mendalam dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah audit investigatif dinilai penting guna menguji secara materiil ada atau tidaknya potensi varians atau ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) administratif dari realisasi pembelanjaan fisik di lapangan, yang secara teoritis pada pos-pos berisiko tinggi diproyeksikan dapat menyentuh persentase 30 hingga 35 persen.
Pintu Masuk Evaluasi Kepatuhan Belanja
Salah satu titik yang dinilai layak menjadi pintu masuk evaluasi (entry point) pengawasan adalah klaster paket Belanja Modal Fasilitas Kantor yang secara akumulatif bernilai Rp149.550.000,00. Paket belanja yang terdiri dari pengadaan karpet bermerek luar negeri (impor), AC, dan meja tersebut diketahui dilaksanakan oleh satu mitra korporasi yang sama yang bergerak di bidang sistem teknologi informasi (IT).
Hal tersebut memicu perhatian terkait pemenuhan regulasi Perpres Pengadaan Barang/Jasa pemerintah mengenai kesesuaian klasifikasi bidang usaha penyedia, serta kepatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Namun demikian, catatan positif terlihat pada pelaporan keuangan di mana status dana paket belanja modal fisik tersebut per akhir tahun anggaran masih berstatus “Tunda Bayar” (SP2D Terbit tetapi dana belum dicairkan), sehingga keuangan daerah dipastikan masih aman dari potensi risiko kerugian riil.
Dorongan Pengawasan Berbasis Kebijakan Nasional
Ketua Balai Dhika Karya Provinsi Riau, Kasrul, turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tata kelola belanja daerah, khususnya di tengah kondisi keuangan daerah yang membutuhkan efisiensi dan transparansi.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik pekerjaan. Karena itu, pengawasan oleh APIP dan APH diperlukan untuk memastikan seluruh proses belanja berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Analisis Akuntabilitas Publik menyampaikan bahwa dorongan pengawasan ini ditujukan murni sebagai bentuk peran serta masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang demi mendukung kebijakan efisiensi anggaran nasional sebagaimana diamanatkan dalam Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepata Pemberantasan Korupsi.
“Di tengah kondisi keterbatasan likuiditas kas daerah, tata kelola setiap rupiah APBD wajib dipastikan berjalan secara efisien dan akuntabel. Kami mendorong Inspektorat bersama APH (Tipikor Polres Rohil dan Kejaksaan Negeri) untuk responsif melakukan langkah check and balance, melakukan uji forensik dokumen SPJ, serta verifikasi fisik lapangan pada pos-pos besar, termasuk pos Penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rp282 Juta) dan Pengembangan Kompetensi ASN (Rp583 Juta),” tulis perwakilan Tim Analisis dalam keterangan resminya, Kamis (05/11/2026).
Asas Praduga Tak Bersalah dan Kepatuhan UU ITE
Narasi berita ini diterbitkan secara proporsional dengan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Seluruh kalkulasi persentase dan pemetaan pos belanja dalam rilis ini diposisikan secara hukum sebagai indikator risiko teknis awal (hipotesis kerja audit) untuk kepentingan evaluasi administrasi publik.
Penyusunan narasi ini sepenuhnya tunduk pada rambu-rambu UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Informasi disampaikan tanpa memuat unsur penyerangan kehormatan personal, melainkan berfokus murni pada kritik konstruktif terhadap kinerja kelembagaan publik serta akuntabilitas penggunaan keuangan negara demi kepentingan umum masyarakat Rokan Hilir.
Sementara itu saat dikonfirmasi sekretaris Dinas BKPSDM Rohil Markoni belum memberikan jawaban atas konfirmasi dari awak media ini namun demikian Redaksi , tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan atas pemberitaan ini. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, profesionalitas jurnalistik, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi dan klarifikasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
(Syafri)







