Uang Negara Kembali untuk Rakyat, Kejari Rokan Hilir Pulihkan Rp1,4 Miliar Kerugian Korupsi

Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil)

ROKAN HILIR (Riau62.com) – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia kini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset (asset recovery) guna mengembalikan kerugian keuangan negara untuk kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., menunjukkan komitmen tersebut dengan berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.415.000.000 sejak Januari 2026 hingga saat ini.

Kepala Kejari Rokan Hilir, Firdaus, menegaskan bahwa setiap rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan.

Adapun rincian pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani pada berbagai tahap proses hukum, yakni tahap penyidikan dan penuntutan.

Pada tahap penyidikan, terdapat perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pengembalian sebesar Rp763.000.000.

Sementara pada tahap penuntutan, terdapat dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2023–2024, masing-masing atas nama Rahman sebesar Rp50.000.000 dan Zulkifli bin Johar sebesar Rp602.000.000.

Seluruh uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Rokan Hilir dalam memperkuat pemberantasan korupsi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara demi kepentingan masyarakat luas.

 

Editor  : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *