Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Tersangka, Penyidikan Tiga Perkara Dugaan Korupsi Masih Didalami

Photo ilustrasi Visual AI

JAKARTA (Riau62.com) – Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan gabungan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penetapan maupun pengumuman tersangka akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pendalaman perkara.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang ada. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah seluruh proses pendalaman selesai,” ujar Budi Hermanto.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tingginya perhatian publik terhadap penyidikan gabungan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah mengungkap sejumlah barang bukti hasil penggeledahan dari beberapa lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Barang bukti yang disita antara lain 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Meski demikian, aparat penegak hukum belum merinci identitas pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana maupun keterkaitan barang bukti tersebut dengan masing-masing perkara yang sedang disidik.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk menunggu perkembangan resmi yang akan disampaikan setelah seluruh tahapan penyidikan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum terdapat penetapan tersangka. Oleh karena itu, setiap pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor  : Redaksi62 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *