Polri Limpahkan Penanganan Tiga Perkara Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Photo ilustrasi visual AI

JAKARTA (Riau62.com) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung RI, Sabtu (11/7).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial DR dari pihak swasta yang diduga terkait dalam perkara pengadaan batu bara.

Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, pengelolaan PT ASABRI, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel yang disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan TPPU.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara secara resmi dari Kortastipidkor Polri.

“Hari ini secara formil kami menerima penyerahan berkas perkara. Tujuannya adalah mempercepat pengembangan alat bukti dan barang bukti. Kami akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortastipidkor agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan hasil koordinasi dan kesepakatan antarpenegak hukum dalam rangka efektivitas proses penyidikan.

Menurut Totok, sinergi antarlembaga diperlukan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara lebih optimal sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan penanganan perkara tersebut diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait proses penyidikan lanjutan dan pembuktian di pengadilan.

Editor  :  Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *