JAKARTA (Riau62. com) — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong agar tindak pidana judi online diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ( jumat 11/09/2026)
Menurut Mahfud, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku dan memblokir situs atau rekening. Aparat juga perlu menelusuri serta menyita aset dan aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian ilegal.
Ia menilai, perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari judi online. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Dorongan tersebut disampaikan di tengah maraknya persoalan judi online yang dinilai menimbulkan dampak sosial sekaligus membuka potensi tindak pidana lain.
Mahfud berharap RUU Perampasan Aset memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat untuk melacak, membekukan, hingga merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjamin proses hukum dan hak pihak yang tidak terbukti terlibat.
Dengan langkah tersebut, pemberantasan judi online diharapkan tidak berhenti pada pemblokiran akses, tetapi juga mampu memutus sumber keuntungan yang membuat praktik ilegal tersebut terus berkembang.
Editor : Redaksi62






