PETI Pulo Padang Ditertibkan, GEMPSU Minta Pemerintah Hadir dengan Solusi

Photo dokumentasi masyarakat saat melaksanakan penambangan

MANDAILING NATAL (Riau62.com)  — Penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, mendapat perhatian dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (GEMPSU) Mandailing Natal. (Rabu 23/09/2026)

Ketua GEMPSU Mandailing Natal, Gusti Pardamean Nasution, meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum dalam penertiban PETI, tapi juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan sebagian penghasilannya dari aktivitas pertambangan.

Menurut Gusti, penertiban aktivitas yang melanggar ketentuan hukum tetap merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu disertai langkah konkret bagi masyarakat yang terdampak.

“Di balik aktivitas tambang itu ada keluarga yang menggantungkan hidup. Ada kebutuhan makan, biaya sekolah anak, dan kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi setiap hari. Karena itu, ketika dilakukan penertiban, pemerintah juga harus memikirkan solusi bagi masyarakat,” ujar Gusti.

Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta pemerintah mengabaikan aturan. GEMPSU justru mendorong agar penegakan hukum berjalan beriringan dengan kebijakan sosial dan ekonomi yang dapat memberikan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat.

“Kalau memang aktivitas tambang harus dihentikan karena persoalan hukum, masyarakat tentu harus diberikan kejelasan. Setelah tambang ditutup, mereka harus bekerja apa? Bagaimana nasib keluarga dan pendidikan anak-anak mereka?” katanya.

Gusti juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama instansi terkait membuka ruang dialog dengan masyarakat Pulo Padang sebelum penertiban dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, dialog diperlukan untuk memetakan jumlah keluarga yang terdampak, tingkat ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap aktivitas pertambangan, serta kemungkinan program pemberdayaan yang dapat dijalankan pemerintah.

Selain itu, pemerintah diminta memberikan informasi yang jelas mengenai status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila wilayah dan aktivitas pertambangan tersebut memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada mekanisme legal yang memungkinkan masyarakat mengelola pertambangan rakyat sesuai aturan, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana prosesnya. Jangan masyarakat hanya diberikan pilihan antara menambang secara ilegal atau kehilangan sumber penghasilan,” ujar Gusti.

Ia menilai, dampak penertiban tidak hanya dirasakan pekerja tambang, tetapi juga keluarga dan masyarakat sekitar yang selama ini memperoleh penghasilan secara langsung maupun tidak langsung dari aktivitas tersebut.

Karena itu, GEMPSU mendorong pemerintah mengambil langkah secara komprehensif melalui tiga aspek, yakni penegakan hukum, solusi ekonomi bagi masyarakat terdampak, serta dialog dengan warga.

Gusti meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan penertiban, tetapi juga menyusun program alternatif mata pencaharian, pemberdayaan ekonomi, maupun skema pertambangan rakyat yang legal apabila secara administratif dan teknis memungkinkan.

“Pemerintah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan. Pemerintah juga harus hadir ketika masyarakat kehilangan sumber penghasilannya. Penegakan hukum penting, tetapi keberlanjutan kehidupan masyarakat juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat merasa tidak memperoleh ruang dialog maupun kejelasan mengenai solusi ekonomi, GEMPSU memahami jika warga kemudian memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.

Namun, Gusti berharap pemerintah terlebih dahulu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar persoalan penertiban PETI tidak berkembang menjadi konflik sosial.

“Kalau masyarakat merasa tidak didengar dan tidak diberikan solusi, kami memahami apabila mereka memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi. Namun, kami berharap pemerintah membuka ruang dialog terlebih dahulu agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial,” pungkasnya.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjelaskan dasar penertiban, status perizinan aktivitas pertambangan di Pulo Padang, serta langkah yang disiapkan bagi masyarakat terdampak (sy*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *