ROKAN HILIR (Riau62.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga melibatkan ancaman menggunakan benda menyerupai senjata api di kawasan belakang Hotel Lion, Bagansiapiapi, berhasil diungkap jajaran Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir.
Seorang pria berinisial RS (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko di sebuah rumah di Jalan Makmur II, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Kelenteng, Gang Rumah Kapiten, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.
Berdasarkan laporan korban, saat kejadian korban bersama seorang saksi sedang berada di lokasi. Tiba-tiba, dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam mendatangi mereka.
Salah seorang pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mengeluarkan benda yang menyerupai senjata api. Benda tersebut diarahkan ke kepala saksi sembari melontarkan ancaman akan menembak.
Dalam situasi terancam, pelaku lainnya meminta telepon genggam milik korban. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan satu unit handphone Vivo Y17 warna biru.
Setelah berhasil mengambil handphone tersebut, kedua pria itu langsung meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.050.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K., bersama tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RS. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya di Jalan Makmur II, Kelurahan Bagan Hulu.
Saat menjalani pemeriksaan awal, RS mengakui telah mengambil handphone milik korban bersama seorang rekannya berinisial IRUL. Sementara itu, IRUL masih dalam penyelidikan dan pencarian petugas.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai jaket warna kuning mustard, satu buah topi warna cokelat muda bermerek Gucci, satu kotak handphone Vivo Y17, serta salinan rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selanjutnya, RS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Bangko menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga.
(Syafri)







