BATU HAMPAR, Riau62.com – Sikap responsif Pemerintah Kepenghuluan Bantaian/Bentayan dalam memfasilitasi mediasi sengketa lahan di kawasan Pematang Padan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mendapat apresiasi dari pihak keluarga ahli waris Almarhum Tuk Sijam.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan mediasi yang berlangsung di Kantor Penghulu Bantaian pada Kamis (5/11/2026). Pertemuan yang dipimpin Pemerintah Kepenghuluan di bawah kepemimpinan Penghulu Raden Imam Buchari, ST, itu belum menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi Nomor 25/SK/BTN/XI/2026, proses mediasi tersebut belum mencapai titik temu. Meski demikian, pihak ahli waris menilai langkah pemerintah kepenghuluan yang telah memfasilitasi pertemuan merupakan bentuk pelayanan publik dan upaya menjaga kondusivitas masyarakat.
Perwakilan ahli waris dari garis keturunan Almarhum Tuk Sijam, yakni Yulinar Sahban, Syahrin, Anuar D, dan Ramli, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai sikap pemerintah kepenghuluan yang memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan riwayat dan dasar klaim masing-masing.
Menurut mereka, penyelesaian sengketa lahan yang berkaitan dengan sejarah kepemilikan keluarga sebaiknya ditempuh melalui musyawarah dengan mengedepankan bukti, penelusuran sejarah, serta nilai-nilai adat setempat.
Tawarkan Pendekatan Sempadan Kandung Berseri
Sebagai upaya membantu proses penyelesaian sengketa, pihak ahli waris Tuk Sijam menawarkan pendekatan yang mereka sebut sebagai konsep “Sempadan Kandung Berseri”.
Pendekatan tersebut merupakan usulan penelusuran batas tanah berdasarkan silsilah keluarga, riwayat pembukaan lahan, serta hubungan sempadan antara tanah-tanah pusaka yang berada di kawasan tersebut.
Pihak ahli waris menjelaskan, berdasarkan riwayat keluarga yang mereka miliki, terdapat keterkaitan batas lahan antara garis keturunan Tuk Musul, keluarga Tuk Sijam, hingga generasi anak dan cucu yang disebut sebagai sempadan kandung.
Melalui pendekatan tersebut, mereka berharap proses penelusuran batas lahan dapat dilakukan secara sistematis dengan melibatkan para pihak yang mengetahui sejarah penguasaan tanah, tokoh adat, serta pemerintah kepenghuluan.
Selain menelusuri riwayat tanah, pendekatan ini juga diharapkan dapat membantu mencocokkan lokasi objek sengketa dengan dokumen Surat Keterangan tahun 1975 yang menurut pihak ahli waris dipegang oleh pihak keluarga Nenek Ramania atau Ibu Roida.
Pencocokan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan dalam dokumen dengan lokasi fisik tanah yang disengketakan, termasuk mengantisipasi kemungkinan perbedaan atau kekeliruan penunjukan objek tanah.
Namun, seluruh klaim kepemilikan dan kesesuaian dokumen tersebut tetap memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut melalui proses yang melibatkan semua pihak terkait.
Utamakan Musyawarah dan Jaga Kondusivitas
Pihak ahli waris Tuk Sijam menyatakan tetap menghormati proses administrasi dan mediasi yang difasilitasi pemerintah kepenghuluan. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan pihak lain yang berkepentingan, termasuk keluarga pihak yang bersengketa serta Marga Simanjuntak yang disebut menguasai secara fisik bangunan di lokasi tersebut saat ini.
“Kami hadir dengan iktikad baik. Tujuan kami bukan memicu konflik, melainkan mencari kejelasan sejarah dan batas tanah berdasarkan riwayat keluarga. Kami tetap menghormati pihak lain sebagai sesama warga,” ujar perwakilan ahli waris.
Sembari menunggu agenda mediasi lanjutan dan rencana peninjauan lapangan oleh pemerintah kepenghuluan, pihak ahli waris berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta mengedepankan komunikasi yang baik.
Mereka juga mengajak keluarga besar keturunan Tuk Sijam untuk turut memberikan keterangan dan informasi sejarah yang diketahui agar proses penelusuran dapat berjalan lebih komprehensif.
Bagi pihak ahli waris, penyelesaian melalui musyawarah, penelusuran sejarah, dan pemeriksaan bukti di lapangan diharapkan menjadi jalan untuk memperoleh kejelasan atas objek tanah yang disengketakan tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kepenghuluan Bantaian.
sementara itu saat dikonfirmasi pengulu bantaian belum memberikan konfirmasi serta klarifikasi nya namun demikian Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, serta pihak lainnya, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
(Redaksi62)







