Sebulan Operasi, Polres Rohil Ringkus 47 Pelaku Narkoba dari 31 Kasus

ROKAN HILIR (Riau62. com) – Polres Rokan Hilir terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Sepanjang bulan Mei 2026, jajaran Polres Rohil berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 47 orang tersangka.

Berdasarkan data yang dihimpun selama periode 1 hingga 31 Mei 2026, dari total 31 kasus yang terungkap, sebanyak 5 kasus ditangani oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, sedangkan 26 kasus lainnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Rohil.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 0,9 gram ganja, 165,2 gram sabu, serta 8.154 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di tengah masyarakat.

Kapolres Rokan Hilir menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan 31 kasus narkotika dengan 47 tersangka yang berhasil diamankan selama bulan Mei 2026 merupakan bukti nyata komitmen dan keseriusan Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan bahwa Polres Rohil tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan melalui penyelidikan, penindakan, hingga pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain penegakan hukum, langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat juga akan terus kami gencarkan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Diperlukan sinergi dan dukungan seluruh lapisan masyarakat agar peredaran narkotika dapat ditekan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Melalui berbagai pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan, Polres Rokan Hilir berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah pesisir Provinsi Riau serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Komitmen Polri untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat akan terus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata dalam pemberantasan narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif

Editor  : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *