JAKARTA (Riau62.com) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi klaim mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Mahfud, dalih kriminalisasi merupakan alasan yang kerap disampaikan oleh pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi.
“Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi. Itu semua koruptor bilang, ‘Saya dikriminalisasi’. Bukan hanya dia, semua juga bilang dikriminalisasi,” ujar Mahfud kepada wartawan usai menjadi pembicara pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Mahfud menegaskan, pada dasarnya tidak ada pelaku kejahatan yang secara sukarela mengakui perbuatannya. Ia bahkan menyinggung fenomena sejumlah tersangka korupsi yang berupaya membangun citra seolah-olah menjadi korban.
“Nggak ada maling yang mengaku,” tegas Mahfud.
Selain menyoroti pernyataan Febrie, Mahfud juga mengkritik proses penahanan yang dinilainya berbeda dari perlakuan terhadap tersangka korupsi lainnya. Ia mempertanyakan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa menuju rumah tahanan.
Menurut Mahfud, selama ini pejabat negara, termasuk menteri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, selalu diperlihatkan mengenakan atribut tahanan tersebut.
“Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis, kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi,” katanya.
Meski mengakui tidak ada aturan yang secara tegas mewajibkan penggunaan rompi tahanan atau borgol, Mahfud menilai perlakuan yang berbeda dapat memunculkan persepsi adanya ketidaksetaraan di hadapan hukum.
“Mungkin tidak salah karena aturannya tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun disuruh pakai rompi dan diborgol, masa Jaksa Jampidsus tidak. Itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyatakan dirinya menghormati keputusan penyidik, namun menilai penetapan dirinya sebagai tersangka belum didukung alat bukti yang cukup.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie.
Ia juga menyebut sejumlah alat bukti masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sehingga, menurut pandangannya, belum layak dijadikan dasar penahanan.
Dalam proses penahanan tersebut, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol sebagaimana lazim dikenakan tersangka kasus korupsi di Kejaksaan Agung. Ia tampak mengenakan kemeja batik saat dikawal petugas menuju mobil tahanan dengan pengamanan ketat.
Editor : Redaksi62







