JAKARTA (Riau62.com)– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memetakan sejumlah titik rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan. Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penguatan sistem pengawasan berbasis digital.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan pemetaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, potensi kerawanan korupsi terdapat pada sejumlah tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Area tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan kegiatan, pembayaran, manajemen aparatur sipil negara (ASN), perizinan, pendapatan daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).
“Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita,” kata Tito Karnavian dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Tito, sejumlah praktik yang masih kerap ditemukan antara lain program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras dengan perencanaan, dugaan markup anggaran, pengaturan pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta penyaluran hibah dan bansos kepada penerima yang tidak valid.
Untuk menutup celah tersebut, Kemendagri telah menerapkan berbagai langkah pencegahan. Di antaranya melalui pembekalan kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah pelantikan yang memuat materi pencegahan korupsi, penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama KPK, serta pengawasan pengelolaan APBD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memungkinkan proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dipantau secara digital.
Selain itu, Kemendagri juga menggandeng Ombudsman RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui implementasi nilai-nilai BerAKHLAK dalam tata kelola pemerintahan.
“Ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah karena berbagai modus dan titik rawan korupsi sudah dipetakan. Dengan kolaborasi pemerintah pusat dan KPK, diharapkan upaya pencegahan dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Tito.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, hasil pemantauan menunjukkan kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) umumnya berasal dari daerah dengan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah.
“Skor ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi masih adanya perilaku koruptif atau penyalahgunaan wewenang,” kata Setyo.
Ia mengapresiasi langkah Kemendagri yang terus memperkuat pencegahan korupsi melalui koordinasi dan supervisi di berbagai daerah. Sebelumnya, KPK bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk juga telah mengumpulkan seluruh kepala daerah di Papua untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi, termasuk rencana kegiatan lapangan di beberapa provinsi, kota, dan kabupaten,” ujar Setyo.
Editor : Riau62







