Polri Sita Uang Lebih dari Rp67 Miliar dari Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature dan Money Changer

Ilustrasi photo visual AI

JAKARTA (Riau62.com) – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap hasil penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversikan nilainya mencapai lebih dari Rp67 miliar.

Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa dari Cafe de’CLAN Signature penyidik menyita uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

“Kalau dikonversi ke dalam Rupiah nilainya hampir mencapai Rp60 miliar. Itu yang ditemukan di lokasi de’CLAN,” ujar Totok kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Sementara itu, dari lokasi Koin Money Changer, penyidik kembali menemukan 16 pak mata uang asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,2 miliar.

Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

“Barang bukti sudah kita sita dan saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” kata Totok.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik juga telah memeriksa tiga orang pegawai sebagai saksi. Keterangan mereka akan didalami untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

Penyidikan ini berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Sebelumnya, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari di dalam Cafe de’CLAN Signature. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura serta sejumlah dokumen penting.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan brankas tersebut memang sengaja disembunyikan.

“Itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka,” ujarnya.

Budi menambahkan, selain menemukan uang dalam jumlah besar, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Dalam perkembangan penyidikan, muncul dugaan yang mengaitkan Cafe de’CLAN Signature dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan dari yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.

Sumber : Diolah dari laporan Suara.com.

Editor    :  Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *