PADANG, RIAU62.COM – Upaya memperkuat perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum terus menjadi perhatian berbagai instansi. Hal tersebut terlihat dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang digelar di Aula Kantor DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat Senin (13/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Balai Pemasyarakatan (Bapas), lembaga pemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam penanganan dan perlindungan anak. Rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai strategi penanganan kasus anak secara terpadu, mulai dari proses pendampingan, rehabilitasi, pembinaan, hingga reintegrasi sosial. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi faktor utama dalam memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjadi wadah koordinasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum berbagi pengalaman dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan kasus anak di masing-masing instansi. Melalui diskusi tersebut diharapkan lahir langkah-langkah konkret yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di Provinsi Sumatera Barat.
Salah seorang narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa penanganan anak berhadapan dengan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kolaborasi yang berkesinambungan antara seluruh pihak terkait.
“Sinergi dan koordinasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan perlindungan yang komprehensif bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Melalui kolaborasi lintas sektor, diharapkan setiap anak mendapatkan pembinaan, pendampingan, dan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik,”ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta menghadirkan sistem perlindungan anak yang semakin profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.(SHADIQ)







