Satpol PP Diduga Tebang Pilih, Pedagang Buah Bagikan 3 Ton Semangka Daripada Dagangan Diangkut

Ilustrasi photo visual

BAGANSIAPIAPI (Riau62.com) – Aksi haru sekaligus penuh protes terjadi di Bagansiapiapi, Selasa (7/7). Seorang pedagang buah, Jumida (43), memilih membagikan sekitar 3 ton semangka beserta buah dagangan lainnya secara cuma-cuma kepada warga daripada melihat dagangannya diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir.

Di tengah kerumunan warga dan petugas, Jumida tampak menahan tangis sambil terus membagikan buah kepada siapa saja yang melintas. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk protes terhadap penertiban yang ia nilai tidak dilakukan secara adil.

“Saya ini masyarakat Rokan Hilir, anak saya lima orang lahir di sini. Tapi kenapa saya diperlakukan seperti ini? Saya sudah diberi izin oleh pihak BSI untuk memakai area kantor mereka berjualan. Dagangan saya juga tidak memakan badan jalan. Di sekitar sini masih banyak pedagang lain, tapi kenapa hanya saya yang ditertibkan?” ujarnya di hadapan petugas Satpol PP.

Jumida mengaku lebih rela kehilangan seluruh dagangannya dengan cara dibagikan kepada masyarakat daripada diangkut petugas dan akhirnya rusak.

“Daripada buah-buah ini diangkut Satpol PP lalu rusak, lebih baik saya bagikan kepada masyarakat. Saya ikhlas. Semoga bermanfaat bagi yang menerima. Biar Tuhan yang membalas semuanya,” katanya.

Selain semangka, ia juga membagikan berbagai buah lain seperti salak, manggis, jeruk sunkist, dan buah segar lainnya. Nilai kerugian yang ia perkirakan mencapai sekitar Rp35 juta.

Jumida menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan. Ia mengaku menempati area di samping Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah memperoleh izin dari pihak bank karena merupakan salah satu nasabah.

“Saya tidak pernah memakan badan jalan. Saya diberi izin oleh pihak bank menggunakan area mereka. Dari tahun 2016 saya berjualan buah, baru kali ini diperlakukan seperti ini. Bupati sebelumnya tidak pernah menyakiti kami para pedagang,” ungkapnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memberikan solusi yang jelas apabila para pedagang memang harus direlokasi.

“Kami hanya mencari nafkah. Kalau memang harus pindah, pindah ke mana? Sampai hari ini belum ada tempat yang layak. Kami juga menjaga kebersihan dan rutin membayar retribusi sampah. Dari hasil jualan inilah saya membiayai lima anak saya yang masih sekolah,” tuturnya.

Menurut Jumida, sebelum penertiban dilakukan tidak ada pemberitahuan yang ia terima. Ia mengaku petugas Satpol PP datang pada pagi hari ke lokasi tempatnya berjualan di teras samping Kantor Bank Syariah Indonesia.

Lokasi tersebut, menurutnya, tidak berada di badan jalan karena dipisahkan oleh saluran drainase.

Dalam video yang beredar di media sosial, pihak Bank Syariah Indonesia tampak keluar menemui petugas Satpol PP untuk menjelaskan bahwa area yang digunakan Jumida merupakan bagian dari lingkungan bank dan telah mendapat izin. Namun, menurut keterangan Jumida, penjelasan tersebut tidak mengubah tindakan penertiban yang dilakukan petugas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir mengenai dasar penertiban tersebut maupun alasan mengapa hanya lokasi milik Jumida yang ditindak, sementara pedagang lain di sekitar lokasi disebut masih tetap berjualan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Dr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *