ROKAN HILIR (Riau62.com) — Di tengah momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hilir ke-27, ketika daerah ini akan merayakan perjalanan panjang sejak resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, masih ada persoalan mendasar yang belum menemukan titik terang (kamis 17/09/2026)
Nasib 12 kepenghuluan persiapan masih menggantung.
Bagi masyarakat yang berada di wilayah tersebut, ketidakjelasan status pemerintahan bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kepastian hukum dalam pelayanan, pembangunan, pengaduan masyarakat hingga siapa yang secara jelas bertanggung jawab terhadap kebutuhan mereka.
Secara administratif, 12 kepenghuluan persiapan tersebut masih berada dalam naungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Namun, pada hari ini masyarakat tersebut masih mempertanyakan kepastian hukum keberadaan dan statusnya secara de facto maupun de jure.
Ironisnya, persoalan tersebut mencuat justru ketika Rokan Hilir memasuki usia ke-27 tahun.
Jika sebuah daerah sedang akan merayakan bertambahnya usia, tetapi sebagian masyarakatnya masih bertanya tentang kepastian pemerintahan di wilayah mereka, bukankah ini menjadi catatan yang patut direnungkan?
Hal ini juga jangan sampai mencederai perjuangan para tokoh pendiri Rokan Hilir yang mempunyai cita cita mulia penuh dengan tantangan dan hambatan sampai lahirlah kabupaten Rokan Hilir yang berjuluk negeri seribu kubah.
Bagi pemerhati Kebijakan Publik, Susanto, S.IP, persoalan tersebut seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Ini bukan hanya soal pemekaran wilayah. Ini menyangkut kepastian hak masyarakat sebagai warga negara. Mereka harus tahu siapa pemerintah yang bertanggung jawab, ke mana mereka menyampaikan aspirasi dan bagaimana masa depan tanah tumpah darah wilayah mereka,” ujar Susanto.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berani bersikap tegas memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi 12 kepenghuluan persiapan tersebut.
Jika masih terdapat tahapan administrasi atau regulasi yang belum terpenuhi, kata dia, pemerintah perlu menjelaskannya kepada masyarakat secara transparan.
“Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian hukum. Kalau memang ada proses yang belum selesai, katakan belum selesai. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya dimana dan seperti apa, tidak boleh ada masyarakat terus mengemis dan menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Susanto menilai, momentum HUT Rokan Hilir ke-27 seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi berbagai persoalan pemerintahan, termasuk status 12 kepenghuluan persiapan tersebut.
“Kalau boleh disebut, ketidakjelasan ini menjadi kado yang pahit di usia ke-27 Rokan Hilir. Bukan karena daerahnya tidak berkembang, tetapi karena masih ada masyarakat yang mempertanyakan kepastian administrasi pemerintahan di tempat mereka sendiri,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak menjadikan persoalan tersebut sekadar catatan yang muncul setiap kali momentum HUT, kemudian kembali tenggelam setelah seremoni berakhir.
Sebab, bagi masyarakat, kepastian bukan seremoni. Kepastian adalah hak.
Kini, memasuki di usia ke-27 tahun Rokan Hilir, pertanyaan itu kembali menggema:
Sampai kapan nasib 12 kepenghuluan persiapan ini harus digantung?
Masyarakat menunggu jawaban pemerintah. Bukan lagi sekadar janji, tetapi kepastian yang memiliki dasar hukum, administratif dan dapat dipertanggungjawabkan (syaf)







