JAKARTA (Riau62.com) — Hampir tiga dekade setelah krisis ekonomi 1997–1998 mengguncang Indonesia, pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis tersebut akhirnya tuntas.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah telah menyelesaikan kewajiban surat utang dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Agustus 2026.
Mengutip Kontan.co.id, pemerintah pada masa krisis menerbitkan surat utang sekitar Rp640 triliun. Sebagian surat utang tersebut berkaitan dengan penanganan BLBI.
Sementara itu, obligasi rekapitalisasi perbankan telah dilunasi pada 2020.
Yang menjadi perhatian, sekitar Rp55 triliun surplus Bank Indonesia disebut digunakan untuk pembayaran kewajiban tersebut.
Dengan demikian, persoalan yang bermula dari krisis 1997–1998 akhirnya memasuki babak penyelesaian setelah berjalan hampir 30 tahun.
Namun, berakhirnya kewajiban surat utang tidak serta-merta menghapus catatan sejarah kebijakan penanganan krisis tersebut. BLBI dan berbagai konsekuensi fiskalnya merupakan bagian dari episode panjang penyelamatan sistem keuangan Indonesia.
Kini, setelah kewajiban tersebut dinyatakan tuntas, pertanyaan yang tersisa bukan hanya berapa yang telah dibayar, tetapi juga bagaimana memastikan pelajaran dari krisis 1998 menjadi pijakan agar beban serupa tidak kembali diwariskan kepada generasi berikutnya.
Sumber: Kontan.co.id — laporan Nurtiandriyani Simamora dan Jane.
Editor : Redaksi62







