PEKANBARU (Riau62.com) — Sebanyak 133 pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2026). Mereka menyampaikan keberatan sekaligus melaporkan anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Hanura, Firman, ke Badan Kehormatan (BK).
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Firman yang diberitakan sejumlah media online mengenai polemik Hak Guna Bangunan (HGB) kios pedagang STC, termasuk informasi yang dikaitkan dengan hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perwakilan pedagang, Herizal, mengatakan pihaknya keberatan karena informasi yang beredar dinilai menimbulkan keresahan dan kebingungan di kalangan pedagang.
“Kami melaporkan Saudara Firman ke Badan Kehormatan terkait pemberitaan yang membuat gaduh. Kami 133 pedagang merasa resah karena informasi yang disampaikan menimbulkan ketidakpastian terhadap persoalan HGB kami,” ujar Herizal.
Pedagang Klaim Pegang Notulen Kemendagri
Herizal mengatakan, para pedagang telah memperoleh notulen hasil konsultasi atau rapat di Kemendagri pada 7 Agustus 2026. Dokumen tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar pedagang mempertanyakan informasi mengenai adanya rekomendasi Kemendagri yang disebut dalam pemberitaan.
“Kami sudah mendapatkan notulen dari Kemendagri pada 7 Agustus 2026. Karena itu, kami ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka. Apa yang disampaikan kepada masyarakat harus berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Herizal, persoalan utama bukan keberadaan media yang memberitakan polemik tersebut, melainkan substansi informasi yang disampaikan kepada publik.
“Kami bukan mempermasalahkan medianya. Yang kami persoalkan adalah informasi yang disampaikan. Kalau informasi tersebut belum pasti kebenarannya, jangan sampai disampaikan kepada masyarakat seolah-olah sudah menjadi fakta atau keputusan resmi,” tegasnya.
Pedagang juga meminta agar pernyataan pribadi anggota DPRD dibedakan dengan sikap atau keputusan resmi lembaga DPRD.
“Kalau itu pernyataan pribadi, sampaikan sebagai pernyataan pribadi. Jangan sampai masyarakat menganggap itu merupakan keputusan atau sikap resmi DPRD,” ujarnya.
Persoalkan Penggunaan Foto dalam Pemberitaan
Selain substansi pemberitaan, pedagang turut mempertanyakan penggunaan foto dalam sejumlah berita yang memuat pernyataan tersebut.
Mereka menilai penggunaan foto yang tidak menampilkan Firman berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai pihak yang menyampaikan pernyataan dalam berita.
Namun, pedagang menegaskan keberatan mereka ditujukan pada aspek informasi dan dampaknya terhadap kepastian HGB, bukan terhadap keberadaan media sebagai penyampai informasi kepada publik.
Jadikan Kode Etik DPRD sebagai Dasar Laporan
Herizal mengatakan laporan tersebut antara lain merujuk Pasal 5 huruf i Kode Etik DPRD Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025.
Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban anggota DPRD untuk tidak menyampaikan informasi kepada masyarakat yang belum dipastikan kebenarannya.
“Ini yang kami minta diperiksa oleh Badan Kehormatan. Apakah informasi yang disampaikan kepada publik tersebut sudah dipastikan kebenarannya atau belum,” jelasnya.
Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan karena persoalan HGB berkaitan langsung dengan kepastian usaha dan ketenangan 133 pedagang STC.
“Kami berharap Badan Kehormatan melihat persoalan ini secara objektif. Kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan. Kami hanya meminta agar informasi yang menyangkut nasib 133 pedagang disampaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang jelas,” katanya.
Pedagang Minta DPRD Turun ke Lapangan
Pedagang juga berharap anggota DPRD yang menyampaikan pernyataan mengenai persoalan STC terlebih dahulu turun ke lapangan dan berdialog dengan mereka.
Herizal mengatakan komunikasi langsung diperlukan agar wakil rakyat memperoleh informasi yang utuh sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.
“Kami berharap ke depan setiap anggota DPRD yang berbicara mengenai persoalan rakyat terlebih dahulu turun ke lapangan. Tanya langsung kepada pedagang, dengarkan aspirasi kami, kemudian sampaikan kepada publik berdasarkan fakta,” ujarnya.
Ia menegaskan pedagang siap membuka dokumen dan memberikan penjelasan mengenai persoalan HGB yang mereka hadapi.
“Kami siap duduk bersama, membuka dokumen dan menjelaskan persoalan sebenarnya. Jangan sampai informasi yang belum pasti justru membuat 133 pedagang semakin resah,” tambahnya.
BK DPRD Pekanbaru Terima Laporan
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan pedagang STC.
Menurutnya, laporan tersebut selanjutnya akan ditelaah sesuai mekanisme dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru.
Pedagang menyerahkan proses pemeriksaan kepada Badan Kehormatan dan berharap seluruh fakta dapat diklarifikasi secara objektif, termasuk pernyataan yang disampaikan, pemberitaan yang beredar, dokumen hasil konsultasi Kemendagri, serta ketentuan kode etik yang dijadikan dasar laporan.
“Kami serahkan kepada Badan Kehormatan untuk memeriksa. Kami hanya ingin ada kepastian dan kejelasan. Jangan sampai 133 pedagang menjadi resah akibat informasi yang belum jelas kebenarannya,” tutup Herizal (R62)






