ROKAN HILIR (Riau62.com) — Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging di Kecamatan Sinaboi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ratusan batang kayu olahan dan sejumlah mesin pengolah kayu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IA, selaku pemilik panglong, dan FD yang bekerja di tempat usaha tersebut.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan kayu yang berasal dari penebangan ilegal dan tidak dilengkapi dokumen sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Camat Sinaboi Andri Munawar terkait aktivitas pengangkutan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Selasa (22/9/2026).
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Tim Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang diangkat dari dalam kanal.
Dari hasil pemeriksaan awal, IA mengakui kayu tersebut merupakan miliknya. Namun, petugas menemukan bahwa kayu dan aktivitas pengolahannya tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Polisi kemudian mengamankan IA dan FD beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang Bukti Diamankan Ada pun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut antara lain 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis 67 daun pintu;
11 daun jendela;
55 kayu balak tim;
320 kusen panjang;
246 kusen pendek;
mesin potong somel;
mesin belah , mesin ketam press ,mesin ketarol,mesin ukir ,mesin bor kayu dan mesin potong lat.
Kapolres menyebut, kedua orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Rokan Hilir. Penyidik juga masih mendalami asal-usul kayu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami untuk menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan dengan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun untuk merusak hutan dan lingkungan di Rokan Hilir,” tegas Kapolres (syaf)







