PELALAWAN (RIAU62.COM) — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Langgam. Kali ini, personel kepolisian menyambangi masyarakat Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Minggu (11/10/2026), untuk mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi yang dilaksanakan sekitar pukul 10.25 WIB tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran meluas serta menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat.
Kapolsek Langgam, IPDA Bambang Hermanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Ia mengimbau warga agar tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan, mengingat kebakaran dapat sulit dikendalikan dan berdampak luas apabila tidak segera ditangani.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Bambang.
Selain menyosialisasikan bahaya pembakaran lahan, Polsek Langgam juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di wilayahnya.
Pelaporan sejak dini dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan penanganan dan mencegah api meluas ke kawasan lain.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Langgam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah hukumnya.
Pelaksanaan sosialisasi itu juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan pencegahan karhutla.
Polsek Langgam berharap masyarakat Desa Segati semakin memahami risiko pembakaran lahan dan berperan aktif menjaga lingkungan. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan potensi karhutla, terutama ketika kondisi lingkungan rawan kebakaran.(R62)







