RIAU (RIAU62.COM) — Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau mendesak Direktur Utama PTPN IV untuk mundur dari jabatannya menyusul dugaan praktik monopoli pengelolaan janjang kosong (jangkos) dan abu bakaran di lingkungan PTPN IV Regional 3.
Organisasi tersebut menilai dugaan penguasaan komoditas bernilai ekonomis oleh oknum internal perusahaan perlu diusut secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola, konflik kepentingan, hingga kerugian keuangan negara apabila terbukti melanggar hukum (Senin 12/10/2026)
Berdasarkan keterangan Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau, pengelolaan jangkos dan abu bakaran di sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN IV Regional 3 diduga dikuasai secara sepihak oleh seorang karyawan berinisial JS, yang juga menjabat sebagai Ketua SPBUN.
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena jangkos dan abu bakaran merupakan material yang memiliki nilai ekonomis. Oleh sebab itu, mekanisme pengelolaan, penunjukan pihak pengelola, serta aliran hasil pemanfaatannya perlu dibuka secara transparan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun benturan kepentingan.
Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau menilai, apabila dugaan monopoli tersebut terbukti, praktik itu berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kewajaran.
Biro Hukum dan HAM Soroti Dugaan Keterlibatan Direksi
Biro Hukum dan HAM Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau, Angga Barito Rambe, menyatakan dugaan penguasaan jangkos dan abu bakaran tersebut perlu ditelusuri hingga ke tingkat pengambil kebijakan perusahaan.
Ia juga mempertanyakan pengawasan jajaran direksi terhadap pengelolaan material bernilai ekonomis tersebut, termasuk kemungkinan adanya pembiaran atau pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik yang dipersoalkan.
“Fakta yang kami soroti adalah dugaan penguasaan jangkos dan abu bakaran di PKS PTPN IV Regional 3 oleh oknum berinisial JS. Ini harus diperiksa secara serius, bukan sekadar dianggap sebagai persoalan internal perusahaan,” tegas Angga.
Ia menduga praktik tersebut tidak mungkin dibiarkan berlangsung tanpa adanya persoalan dalam sistem pengawasan perusahaan. Karena itu, Angga mendesak agar peran dan tanggung jawab jajaran direksi, termasuk Direktur Utama PTPN IV, turut ditelusuri oleh pihak berwenang.
“Kami mempertanyakan bagaimana pengawasan perusahaan berjalan hingga dugaan praktik ini mencuat. Jika ditemukan bukti adanya pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan pihak lain, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Angga menegaskan, desakan tersebut bukan sekadar persoalan pergantian pejabat, melainkan upaya mendorong transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset serta kegiatan usaha perusahaan milik negara.
Minta Dugaan Pelanggaran Hukum Diusut
Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau juga menyoroti kemungkinan adanya aspek pidana dalam dugaan praktik tersebut.
Dalam pernyataannya, organisasi itu merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur unsur perbuatan melawan hukum, keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, Pasal 12 huruf i UU Tipikor juga disinggung terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada status subjek hukum, kewenangan yang dimiliki, serta bukti dan unsur pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Karena itu, Depidar mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri mekanisme pengelolaan jangkos dan abu bakaran, memeriksa kontrak-kontrak terkait, serta mengidentifikasi pihak yang mengambil keputusan dan menerima manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Tiga Tuntutan Depidar Baladhika Karya Riau
Atas persoalan tersebut, Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau menyampaikan tiga tuntutan kepada Kementerian BUMN, Holding Perkebunan Nusantara, serta aparat penegak hukum, yakni:
Mendesak Direktur Utama PTPN IV mundur atau dievaluasi secara tegas atas dugaan persoalan pengawasan dan tata kelola perusahaan. Organisasi itu menilai pertanggungjawaban pimpinan perlu diperjelas apabila ditemukan kegagalan pengawasan atau keterlibatan dalam pelanggaran.
Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik monopoli dan konflik kepentingan yang melibatkan oknum berinisial JS, termasuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, penguasaan aset perusahaan, dan unsur tindak pidana lainnya. Penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Meminta audit forensik dan investigasi menyeluruh terhadap kontrak, mekanisme alokasi, pengelolaan, serta hasil penjualan atau pemanfaatan jangkos dan abu bakaran di lingkungan PTPN IV Regional 3. Audit tersebut dinilai penting untuk mengungkap potensi kerugian perusahaan, aliran dana, dan pihak-pihak yang terlibat.
Depidar juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga publik dapat mengetahui apakah pengelolaan komoditas tersebut telah berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Depidar Balaidika karya Tegaskan Akan Mengawal Kasus
Angga Barito Rambe menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan menempuh langkah-langkah yang sah menurut hukum untuk mendorong pengusutan secara menyeluruh.
“Kami meminta Direktur Utama PTPN IV bertanggung jawab atas persoalan tata kelola yang dipertanyakan ini. Depidar Baladhika Karya Provinsi Riau akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan dan tindak lanjut dari pihak yang berwenang,” tutup Angga.
Hingga berita ini disusun, tuduhan mengenai dugaan monopoli, konflik kepentingan, dan kemungkinan keterlibatan jajaran direksi masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Konfirmasi kepada manajemen PTPN IV dan pihak berinisial JS diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai mekanisme pengelolaan jangkos dan abu bakaran yang dipersoalkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku (R62)







