Rp1,67 Miliar Anggaran Rumah Tangga KDH-WKDH Rohil Dipertanyakan, Ada Potensi Tumpang Tindih?

Ilustrasi photo visual AI

 

ROKAN HILIR (Riau62.com) — Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada alokasi anggaran kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam dari sisi efisiensi, kepatutan, serta potensi tumpang tindih dengan pos belanja lainnya (Rabu 01/10/2026)

Setelah sebelumnya Ketua Baladika Karya Provinsi Riau, Kasrul, menyoroti persoalan efisiensi terkait hari kerja efektif hunian, kini pegiat antikorupsi Rokan Hilir, Andi Rachman, mempertanyakan potensi overlapping anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Rokan Hilir.

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah (Bupati) pada tahun anggaran sebelumnya tercatat sebesar Rp895.134.525, sedangkan kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati) mencapai Rp784.678.425.Dengan demikian, total kedua pos tersebut mencapai Rp1.679.812.950.

Angka tersebut kemudian menjadi sorotan ketika dikaitkan dengan asumsi adanya jeda hunian pada hari libur resmi Sabtu dan Minggu. Jika dihitung selama 104 hari dalam setahun, terdapat komponen variabel logistik harian yang secara matematis diperkirakan mencapai sekitar Rp478.631.964.

Angka tersebut dinilai perlu dijelaskan secara lebih rinci, khususnya mengenai dasar perhitungan, bentuk belanja, mekanisme penggunaannya, serta bukti pengeluaran riilnya.

Biaya Konsumsi Harian Ikut Dipertanyakan

Sorotan semakin mengemuka setelah adanya klarifikasi dari Plt. Kabag Umum Setda Rokan Hilir, Harizal, yang menyebut anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan makan dan minum bulanan pimpinan daerah serta jamuan tamu, termasuk kegiatan open house.

Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai besaran dan mekanisme penggunaan anggaran.

Sejumlah pengamat dan pegiat antikorupsi di Riau menghitung bahwa apabila total pagu tersebut dirata-ratakan secara linier untuk kebutuhan domestik harian KDH dan WKDH, nilainya dapat berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.

Perhitungan tersebut tentu masih bersifat matematis dan tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, besaran anggaran tersebut dinilai layak diuji melalui rincian kegiatan, standar biaya, volume kebutuhan, serta dokumen pertanggungjawaban belanja.

Potensi Tumpang Tindih Tiga Lapis Anggaran Dan Pertanyaan publik tidak berhenti pada anggaran rumah tangga KDH dan WKDH.

Penelusuran terhadap struktur anggaran Bagian Umum Setda Rokan Hilir juga menunjukkan adanya alokasi Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah sebesar Rp1.218.072.236.

Pada saat bersamaan, sejumlah subkegiatan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing bagian di lingkungan Sekretariat Daerah juga memiliki alokasi makanan dan minuman tersendiri.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya irisan penggunaan anggaran pada tiga lapis pos belanja, yakni:

1. Belanja kebutuhan rumah tangga KDH/WKDH;

2. Belanja kebutuhan rumah tangga Sekretariat Daerah;

3. Belanja makan dan minum yang melekat pada berbagai kegiatan masing-masing bagian di Setda.

Irisan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan. Namun, apabila objek belanja, penerima manfaat, atau kegiatan yang dibiayai memiliki substansi yang sama, maka diperlukan penjelasan untuk memastikan tidak terjadi penganggaran maupun pembayaran ganda (double funding).

Transparansi SPJ Jadi Kunci

Pegiat antikorupsi Rahman andi meminta agar persoalan tersebut dilihat dengan prinsip praduga tak bersalah, sekaligus tetap mengedepankan disiplin dan efisiensi fiskal.

Sebelumnya, Plt. Kabag Umum Setda Rokan Hilir, Harizal, menjelaskan bahwa komponen anggaran tidak akan diperhitungkan apabila pimpinan daerah sedang melaksanakan perjalanan dinas atau berada di luar daerah.

Penjelasan tersebut menjadi penting untuk diuji melalui mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban belanja. Publik membutuhkan kejelasan apakah realisasi anggaran benar-benar berdasarkan kebutuhan dan pengeluaran riil (at cost), atau terdapat komponen yang masih dialokasikan berdasarkan pagu yang tersedia.

Karena itu, transparansi dokumen pendukung, rincian volume belanja, standar harga, bukti transaksi, serta mekanisme pertanggungjawaban menjadi aspek penting untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan.

Momentum pembahasan APBD-P 2026 dinilai menjadi ruang bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Rokan Hilir untuk mengevaluasi kembali pos-pos belanja yang dinilai kurang mendesak.

Jika ditemukan adanya ruang efisiensi, anggaran tersebut dapat diarahkan kepada kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, sorotan tersebut merupakan bentuk pertanyaan dan dorongan evaluasi terhadap struktur anggaran, Ruang klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait tetap terbuka. (Syafri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *