Rokan Hilir,( Riau62.com – Respons cepat atas laporan masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Rohil.
Pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, personel berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui call center Polri 110 terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di sekitar jembatan yang berlokasi di Gang Cinta RT 003 RW 007 Kep. Panipahan Darat Pasir Limau Kapas Prov. Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diketahui bernama PY alias P Bin U. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 13 (tiga belas) plastik bening klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 2.553.000, satu dompet warna coklat, satu unit handphone android merk Oppo, serta satu bungkus rokok Marlboro.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panipahan guna proses pengamanan awal. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat,”ujar AKP M. SODIKIN, S.H., M.H.
Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Editor : Riau62







