Rohil (Riau62.com ) – Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panipahan bersama personel gabungan KRYD Polres dan Polsek pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.52 WIB di Jalan Bakti, Kelurahan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus ini terungkap saat petugas menggelar razia rutin terhadap warga yang masuk dari wilayah Sumatera Utara menuju Panipahan. Petugas mencurigai dua pengendara yang tampak gugup dan memperlambat laju kendaraan saat melintas di lokasi razia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di balik plat nomor kendaraan menggunakan balutan tisu. Barang tersebut dibuka di hadapan kedua terduga pelaku dan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya sekitar pukul 19.04 WIB.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AGS (21), DP (20), dan RS (34). Polisi turut menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp423 ribu.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP). Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Editor : Redaksi62







