Anak Pejabat Daerah di Riau Tersandung Kasus Narkoba, DPW Pemuda LIRA Minta Penegakan Hukum Transparan

Pekanbaru (Riau62.com) – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan AF, seorang pemuda yang diketahui merupakan anak salah satu kepala daerah di Riau, terus menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau, Daniel Saragi, S.H., meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026), Daniel menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial maupun latar belakang keluarga seseorang. Menurutnya, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus tersebut sehingga integritas aparat penegak hukum sedang menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya

“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh ada kesan perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan berasal dari keluarga pejabat,” ujar Daniel.

Ia menilai penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan harus ditangani secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Karena itu, DPW Pemuda LIRA Riau menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kedua, memastikan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum diterapkan secara konsisten. Ketiga, mendorong aparat untuk mengusut tuntas jaringan pemasok narkoba yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Daniel juga menegaskan pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi intervensi atau upaya yang dapat menghambat penegakan hukum, Pemuda LIRA Riau siap menyuarakan hal tersebut kepada publik.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ada indikasi penyimpangan atau campur tangan pihak tertentu, kami siap berada di garda terdepan untuk mengawal tegaknya hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (24/5/2025) dini hari itu, aparat mengamankan 14 orang yang terdiri dari delapan pria dan lima wanita.

Delapan pria yang diamankan masing-masing berinisial KS (32), RR (22), GFA (23), TT (28), AF (21), FAY (24), FER (22), dan IRF (22). Sementara lima wanita yang turut diamankan berinisial FA (23), RR (23), SAP (22), SA (23), dan ARS (23).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan personel Polisi Militer TNI AD, Pom TNI AU, dan Propam Polda Riau.

Belakangan, keputusan rehabilitasi terhadap AF menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Berdasarkan hasil asesmen terpadu yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, AF bersama 10 orang lainnya dikategorikan sebagai pengguna ringan sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Wawan, menyebutkan program rehabilitasi yang direkomendasikan berlangsung selama tiga hingga enam kali pertemuan.

Meski demikian, keputusan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. DPW Pemuda LIRA Riau menilai aparat perlu memberikan penjelasan yang terbuka dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Menurut Daniel, mengingat Riau masih menjadi salah satu daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika, penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan menjadi hal yang sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

 

Editor  :  Redaksi62 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *