JAKARTA (Riau62.com) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait adanya penggilingan padi yang disebut meraup Rp2 triliun per bulan. Menurut Amran, angka tersebut bukan keuntungan usaha yang wajar, melainkan nilai dugaan praktik penipuan yang merugikan petani dan konsumen.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026), Amran menjelaskan bahwa temuan itu merupakan hasil analisis tata niaga beras nasional bertajuk “Darurat Mafia Beras”.
«”Rp2 triliun itu bukan keuntungan bisnis. Itu uang hasil merampas hak rakyat melalui praktik penipuan mutu beras,” tegas Amran.»
Kementan mengungkap, peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp98 triliun, ditambah potensi kerugian konsumen sekitar Rp71,9 triliun per tahun akibat beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Amran juga menyoroti ketimpangan distribusi keuntungan dalam rantai perdagangan beras. Dari nilai produksi beras nasional sekitar Rp537 triliun, pendapatan rumah tangga petani hanya sekitar Rp215 triliun, sementara pengusaha penggilingan menerima porsi sekitar Rp259 triliun. Bahkan, satu grup perusahaan diduga memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.
Menurut hasil pengawasan, 85,56 persen sampel beras premium tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sekitar 12,2 juta ton beras premium atau 39,75 persen dari total peredaran diduga melanggar standar sehingga merugikan masyarakat.
Amran menilai rantai distribusi beras yang panjang telah memberi keuntungan besar kepada para perantara, dengan nilai mencapai Rp313,08 triliun. Karena itu, pemerintah mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai solusi memangkas mata rantai distribusi agar petani memperoleh harga lebih baik dan konsumen membeli beras dengan harga yang lebih wajar.
Ia menegaskan praktik mafia beras harus diberantas hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum menindak pelaku tanpa kompromi.
«”Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Amran.»
Editor : Redaksi62







