Rokan Hilir (Riau62.com) – Pengelolaan anggaran di KPUD Rokan Hilir periode 2023–2025 menjadi sorotan setelah hasil penelusuran sejumlah dokumen pengadaan dan anggaran memunculkan dugaan adanya anomali penggunaan dana yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah (kamis 25/06)
Penggiat antikorupsi Rokan Hilir, Lesmana, menilai sejumlah data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), DIPA elektronik, dan e-Katalog perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pemilu dan Pilkada.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbedaan antara pagu anggaran hibah Pilkada sebesar Rp41,67 miliar dengan nilai kontrak e-purchasing yang tercatat hanya sekitar Rp330 juta pada kegiatan debat publik pasangan calon.
Selain itu, muncul pertanyaan terkait anggaran operasional badan adhoc senilai Rp10,936 miliar yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi pencatatan ganda, serta sejumlah paket pengadaan logistik yang identitas penyedianya tidak terlihat pada tampilan sistem pengadaan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPUD Rokan Hilir, Romi menjelaskan bahwa angka Rp41,67 miliar merupakan total dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024 yang telah diregistrasi dalam DIPA KPU dan mencakup seluruh tahapan Pilkada, mulai dari honorarium badan adhoc hingga pelaksanaan tahapan pemilihan.
Menurutnya, nilai Rp330 juta yang tercatat dalam e-purchasing hanya merupakan paket pengadaan jasa pelaksanaan debat publik, sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan total anggaran hibah Pilkada.
Terkait anggaran Rp10,936 miliar yang dikaitkan dengan sertifikat badan adhoc, KPU menegaskan tidak terdapat pencairan ganda. Angka tersebut merupakan total pagu operasional badan adhoc Pemilu 2024 yang mencakup berbagai kegiatan seperti operasional PPK, PPS, TPS, bimbingan teknis, perjalanan dinas, dan dukungan lainnya. Sementara pengadaan sertifikat badan adhoc hanya salah satu komponen dengan nilai sekitar Rp75 juta.
Mengenai identitas penyedia logistik yang tidak muncul pada sistem, KPU menjelaskan pengadaan dilakukan melalui mekanisme konsolidasi nasional yang difasilitasi KPU RI dan LKPP. Dalam skema tersebut, pemilihan penyedia dilakukan secara terpusat sehingga data penyedia telah tercatat dalam sistem nasional.
KPU juga membantah adanya pembayaran yang dilakukan sebelum pengumuman paket pengadaan. Menurut Romi, sistem e-purchasing tidak dapat diproses apabila RUP belum diumumkan dan pembayaran baru dapat dilakukan setelah terdapat bukti serah terima barang serta berita acara serah terima (BAST).
Sementara terkait belanja perjalanan dinas yang mencapai lebih dari Rp2 miliar, KPU menyebut anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai sekretariat, tetapi juga mendukung kegiatan 18 PPK, 184 PPS, dan ribuan petugas penyelenggara lainnya dalam rangka rapat koordinasi, bimbingan teknis, penyelesaian sengketa Pilkada, monitoring, evaluasi, hingga penetapan calon terpilih tuntasnya.
Meski telah memperoleh klarifikasi dari pihak KPU, sejumlah kalangan masyarakat sipil tetap mendorong agar aparat penegak hukum melakukan telaah dan verifikasi terhadap seluruh data yang tersedia guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Rokan Hilir.(R6)






