JAKARTA, (Riau62.com)– Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung pembentukan sistem Satu Data Indonesia sebagaimana tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri saat menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dalam pemaparannya, Tito menjelaskan bahwa Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah telah mengembangkan berbagai sistem informasi digital guna mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Salah satu sistem utama yang dimiliki Kemendagri adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Menurutnya, data kependudukan pada SIAK diperbarui secara dinamis setiap hari mengikuti berbagai peristiwa administrasi kependudukan, seperti kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, perubahan pekerjaan, perkawinan, hingga perceraian.
“Data bergerak dinamis setiap hari. Ada yang lahir, ada yang wafat, ada yang pindah, berganti pekerjaan, menikah, cerai, dan seluruh perubahan itu diinput setiap hari,” ujar Tito.
Selain SIAK, Kemendagri juga mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Berbagai platform tersebut menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan berbasis data, mulai dari tingkat pusat hingga desa.
Tito menambahkan, selama ini integrasi data lintas kementerian dan lembaga telah berjalan melalui berbagai bentuk kerja sama. Karena itu, Kemendagri menyatakan siap mengintegrasikan seluruh sistem informasi yang dimilikinya ke dalam platform Satu Data Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan data antarsektor.
“Prinsipnya, sistem yang sudah berjalan dengan baik perlu diintegrasikan agar tidak terjadi sektoral, overlapping, maupun ruang kosong. Kami siap mengintegrasikan seluruh sistem tersebut secara resmi,” tegasnya.
Di sisi lain, Mendagri mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia juga bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Menurutnya, kapasitas penyimpanan data, bandwidth, serta sistem keamanan siber harus diperkuat untuk menjamin kelancaran operasional sekaligus melindungi data pribadi masyarakat.
Ia menegaskan, kebocoran data akibat lemahnya sistem keamanan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
“Jika pengelolaan data tidak mampu dijaga dan data yang seharusnya bersifat terbatas justru dapat diakses pihak yang tidak berwenang, maka hal tersebut mengandung risiko hukum,” katanya.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan dan turut dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta sejumlah pejabat pemerintah terkait.
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, aman, dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan secara efektif.(R62)






