PEKANBARU (Riau62.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/7/2026).
Majelis hakim yang diketuai Jonson Prancis, SH menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana PI yang diterima PT SPRH.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Tomi Jepisa, SH dan Cindy Sihotang, SH, menuntut Rahman dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama periode 2023–2024.
PT SPRH diketahui menerima dana PI sebesar Rp551.473.883.895, yang merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dana tersebut seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian daerah.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana tersebut diduga disalahgunakan dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Dalam perkara ini, selain Rahman, jaksa juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.
Selama proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi atau berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu aset yang disita adalah sebuah SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Dengan putusan tersebut, perkara korupsi dana Participating Interest PT SPRH memasuki babak baru. Meski demikian, status hukum putusan belum berkekuatan hukum tetap karena baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.(R62)







