Utamakan Kepentingan Terbaik Anak, Bapas Kelas I Padang Dampingi Pelaksanaan Penetapan Pengadilan terhadap ABH di Bawah Usia 12 Tahun

PEKANBARU (Riau62.com) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang mendampingi pelaksanaan penetapan pengadilan terhadap seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang belum berusia 12 tahun untuk mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sentra Abiseka Pekanbaru.

Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Kelas I Padang, Fadillah Firsta, sebagai tindak lanjut atas penetapan pengadilan yang mengesahkan keputusan bersama penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sesuai ketentuan SPPA, penanganan anak yang belum berusia 12 tahun mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, rehabilitasi, dan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata pemberian sanksi.

Sebelum penetapan dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) secara komprehensif melalui pengumpulan informasi dari anak, orang tua, keluarga, korban, aparat setempat, serta pihak terkait lainnya. Kajian tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pribadi, lingkungan sosial, pendidikan, dan faktor-faktor yang memengaruhi perilaku anak.

Hasil Litmas kemudian dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan yang dinilai paling sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan anak.

Berdasarkan hasil asesmen, Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan agar anak mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Sentra Abiseka Pekanbaru melalui rujukan dari Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi selama paling lama enam bulan.

Selama mengikuti program tersebut, anak akan memperoleh layanan pendidikan, pembinaan karakter, bimbingan psikososial, pengembangan keterampilan, serta pendampingan dari tenaga profesional untuk mendukung proses rehabilitasi sosial dan pembentukan karakter.

Pelaksanaan penetapan dilakukan dengan mengantarkan anak ke LPKS Sentra Abiseka Pekanbaru. Kegiatan ini turut didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Sawahlunto, Penyidik Polres Sawahlunto, Pekerja Sosial (Peksos), Kepala Desa, serta orang tua anak.

Kolaborasi lintas sektor tersebut menunjukkan sinergi antarinstansi dalam memastikan seluruh tahapan penanganan anak berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas I Padang, Siwa Kumar, menegaskan bahwa setiap penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus mengutamakan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Anak merupakan individu yang masih berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangan. Oleh karena itu, penanganannya harus mengedepankan pendekatan yang mendidik, membina, dan memulihkan. Tujuannya agar anak memiliki kesempatan memperbaiki diri, mengembangkan potensi yang dimiliki, serta kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif di tengah keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Siwa, rekomendasi yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga kondisi psikologis, sosial, pendidikan, lingkungan keluarga, serta kebutuhan tumbuh kembang anak.

“Dengan pendekatan tersebut, keputusan yang diambil diharapkan mampu mendukung rehabilitasi sosial sekaligus memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik,” katanya.

Melalui pendampingan ini, Bapas Kelas I Padang menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Anak secara profesional, humanis, dan berkeadilan. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pekerja sosial, dan masyarakat diharapkan dapat memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh perlindungan, pemenuhan hak, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang lebih baik. (Shafiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *