Rp5,3 Miliar Normalisasi Parit Akhir Tahun 2024 DKPP Rohil Disorot, Penggiat Antikorupsi Rohil Desak Audit

Photo Iustrasi visual AI

ROKAN HILIR (Riau62.com) – Alokasi anggaran sebesar Rp5.310.200.000 untuk 34 paket pekerjaan normalisasi parit perkebunan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian / DKPP Kabupaten Rokan Hilir melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak mempertanyakan waktu pengalokasian yang dilakukan di penghujung tahun anggaran, di tengah kondisi keuangan daerah yang saat itu diwarnai defisit fiskal dan persoalan tunda bayar.

Berdasarkan penelusuran data Layanan Pengadaan Secara Elektronik / LPSE dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan / SiRUP, mayoritas paket memiliki nilai Rp185 juta per paket atau berada di bawah batas nilai yang mewajibkan proses tender. Selain itu terdapat paket jasa perencanaan sekitar Rp7,4 juta.

Diduga Ada Pemecahan Paket

Penggiat Antikorupsi Kabupaten Rohil, Andi Suherman, menilai pola nilai paket yang relatif seragam tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas dan penegak hukum.

“Angka Rp185 juta per paket ini kan pas di bawah ambang batas tender. Kalau 34 paket nilainya sama semua dan dikerjakan di waktu yang mepet, patut diduga ada indikasi pemecahan paket atau split procurement. Ini jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi dan prinsip pengadaan,” ujar Andi Suherman kepada wartawan, Jumat [17/7/2026].

Menurutnya, pengadaan di akhir tahun dengan nilai seragam berpotensi menyulitkan pengawasan dan menurunkan kualitas pekerjaan.

Jadwal Pelaksanaan Dinilai Terlalu Singkat

Kecurigaan juga muncul dari sisi waktu pelaksanaan. Salah satu contohnya paket normalisasi parit di Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Berdasarkan dokumen pengadaan, paket tersebut mulai diproses pada 9 Desember 2024, kontrak ditandatangani 13 Desember 2024, dengan masa pelaksanaan hanya sekitar 15 hari kalender hingga batas akhir tahun anggaran.

berlanjut Andisaputra, menyebut jangka waktu tersebut tidak realistis untuk pekerjaan yang menggunakan alat berat dan tersebar di beberapa kecamatan seperti Bangko, Kubu, Pekaitan, dan Bangko Pusako.

“15 hari untuk normalisasi parit pakai alat berat di banyak titik itu sangat tidak masuk akal. Kalau dipaksakan selesai, kami mendesak ada verifikasi fisik dan audit volume. Jangan sampai yang dibayar tidak sesuai dengan yang dikerjakan di lapangan,” kata Andisaputra.

Potensi Kerugian Negara Perlu Diaudit

Pekerjaan ini menggunakan skema kontrak harga satuan atau unit price. Artinya pembayaran dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar terlaksana.

Andisaputra menekankan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan perbedaan volume antara yang dibayarkan dengan kondisi riil, maka selisihnya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Verifikasi masih bisa dilakukan. Bisa lewat pengukuran lapangan, cek bekas alat berat, sampai pakai citra satelit historis Desember 2024. Hasilnya bisa jadi bahan audit BPK, BPKP, atau aparat penegak hukum,” jelasnya.

Desak Transparansi dan Hak Jawab

Penggiat antikorupsi itu mendorong Inspektorat Rohil, BPKP, dan aparat penegak hukum segera melakukan telaah terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Pemeriksaan diminta mencakup dokumen kontrak, laporan kemajuan, berita acara serah terima, bukti penggunaan alat berat, hingga verifikasi fisik di lapangan.

“Hingga hari ini belum ada penjelasan resmi dari DKPP Rohil. Publik berhak tahu Rp5,3 miliar itu dipakai untuk apa dan hasilnya seperti apa,” tegas Andi Suherman.

Terpisah saat berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Perkebunan belum berhasil dikonfirmasi. Saat didatangi awak media, yang bersangkutan tidak berada di tempat, sementara sejumlah staf enggan memberikan keterangan mengenai keberadaannya.

Sikap tertutup tersebut memunculkan tanda tanya publik. Penggunaan anggaran negara semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan justru menimbulkan kesan ada informasi yang ditutupi. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku (R62)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *