Kejagung: Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Sarana Pencucian Uang dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Photo Ilustrasi Visual AI

JAKARTA (Riau62.com)– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto (DR) diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat perusahaan tersebut diduga menjadi tempat penyamaran aliran dana hasil kejahatan.

Bacaan Lainnya

“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” kata Anang, Selasa (4/8/2026).

Empat perusahaan yang dimaksud ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Namun, penyidik belum mengungkap barang bukti yang disita dalam penggeledahan di perusahaan-perusahaan tersebut.

Anang meminta publik menunggu hasil penyidikan yang masih dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung. “Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok, termasuk kantor milik Don Ritto serta rumah tersangka Nurman Herin (NH). Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana para tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar dari kediaman Febrie di Sentul.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan dugaan pencucian uang dilakukan Febrie saat masih bertugas sebagai jaksa maupun ketika menjabat pada posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.

Di luar perkara TPPU, Febrie juga berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Seluruh perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung.

 

Editor  :  Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *