Pusat Kucurkan Rp602,33 Miliar untuk Riau, Bengkalis Terbesar dan Rohil Rp106 Miliar

Pekanbaru (Riau62.com) – Pemerintah pusat mengucurkan dana transfer penyesuaian fiskal sebesar Rp602,33 miliar untuk Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota di wilayah tersebut ( Rabu 12/08)

Tambahan anggaran itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah pusat dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama untuk mendukung pembiayaan belanja wajib pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut tambahan dukungan fiskal tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap permasalahan belanja pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, bisa segera diselesaikan dan dibayar oleh Pemda masing-masing,” ujar Tito.

Bengkalis dan Rokan Hilir Terima Alokasi Terbesar

Berdasarkan lampiran KMK Nomor 198 Tahun 2026, dana tersebut disalurkan melalui beberapa skema, antara lain Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Tahun Anggaran 2024, serta Treasury Deposit Facility (TDF).

Kabupaten Bengkalis menjadi daerah yang memperoleh alokasi terbesar di Provinsi Riau, yakni sekitar Rp154,14 miliar.

Selanjutnya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendapatkan alokasi sebesar Rp106,00 miliar, disusul Kota Dumai sekitar Rp79,76 miliar.

Daerah lainnya juga memperoleh tambahan dana dengan besaran berbeda. Kabupaten Kuantan Singingi tercatat menerima sekitar Rp70,88 miliar, Kepulauan Meranti Rp47,67 miliar, Siak Rp29,81 miliar, Kampar Rp25,50 miliar, Indragiri Hilir Rp24,71 miliar, dan Pelalawan sekitar Rp17,45 miliar.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau memperoleh sekitar Rp15,42 miliar. Adapun alokasi lainnya diperuntukkan bagi Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru sesuai rincian dalam lampiran keputusan Menteri Keuangan tersebut.

Kabupaten Indragiri Hulu tercatat memperoleh alokasi paling kecil dibandingkan daerah lainnya, yakni sekitar Rp9,34 miliar.

Ruang Fiskal Tambahan

Tambahan transfer tersebut memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk memenuhi sejumlah kebutuhan prioritas, khususnya belanja pegawai dan kewajiban pemerintah daerah lainnya.

Pemerintah pusat berharap dana yang telah dialokasikan dapat segera dimanfaatkan secara efektif oleh pemerintah daerah sehingga pembayaran hak pegawai maupun keberlangsungan pelayanan publik tidak terganggu.

Di sisi lain, besarnya tambahan transfer juga menjadi perhatian publik karena penggunaannya tetap harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Masyarakat dapat memantau perkembangan rincian transfer dan informasi keuangan daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan.

Dengan tambahan dana tersebut, pemerintah daerah di Riau kini memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menjaga keberlangsungan belanja wajib. Namun, efektivitas penggunaannya akan sangat bergantung pada kemampuan masing-masing daerah dalam mengelola anggaran secara tepat sasaran dan bertanggung jawab.

Editor : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *