PEKANBARU (RIAU62.COM) – Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu mendatangi Mapolda Riau di Pekanbaru untuk menyampaikan laporan dan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penguasaan lahan secara sepihak seluas lebih dari 200 hektare di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan (Minggu 11/10/2026)
Dalam pengaduannya, kelompok tani tersebut menuding pengusaha bernama Merry terlibat dalam penguasaan lahan yang selama ini mereka kelola. Mereka juga melaporkan dugaan perusakan tanaman pertanian, jembatan swadaya, akses jalan, serta pondok-pondok milik petani.
Tak hanya meminta dugaan penyerobotan dan perusakan lahan diusut, massa juga mendesak Polda Riau menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga membantu atau memfasilitasi tindakan tersebut. Mereka turut meminta aparat mendalami dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Ketua Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu, RSE Saputra, mengatakan kedatangan mereka ke Polda Riau merupakan bentuk protes atas persoalan lahan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi para petani.
“Jalan akses kami dirusak, jembatan dan pondok tani dihancurkan, sementara tanaman pertanian kami juga dirusak. Kami datang ke Polda Riau untuk menuntut keadilan. Lahan eks HGU seluas lebih dari 200 hektare ini kami persoalkan karena diduga dikuasai secara sepihak,” tegas Saputra di sela-sela aksi.
Ia meminta Kapolda Riau beserta jajaran menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta agar dugaan keterlibatan pihak-pihak lain juga ditelusuri. Jika memang ada bukti mengenai pihak yang membantu atau membekingi tindakan tersebut, kami berharap semuanya diusut tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dugaan Perusakan Lahan, Petani Soroti Dampak Ekonomi
Persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa penguasaan lahan, tetapi juga dampaknya terhadap aktivitas pertanian dan kehidupan masyarakat setempat.
Kelompok tani menyebut lahan tersebut selama ini dimanfaatkan warga untuk kegiatan pertanian swadaya. Mereka mengklaim kerusakan tanaman, jembatan, jalan, dan pondok tani telah menghambat aktivitas pengolahan lahan serta mengganggu akses ekonomi keluarga petani.
Menurut kelompok tersebut, kerusakan fasilitas yang dibangun secara gotong royong turut mempersulit mobilitas warga dan pengangkutan hasil pertanian. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan penyebab kerusakan, pihak yang bertanggung jawab, serta status hukum lahan yang dipersoalkan.
Massa menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Mereka juga meminta perhatian serius dari Polda Riau dan pihak terkait agar konflik lahan tidak berlarut-larut dan tidak memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Serahkan Pengaduan ke Polda Riau
Dalam aksi tersebut, perwakilan Kelompok Tani Tenayan Raya Bersatu menyerahkan berkas pengaduan beserta foto-foto dugaan perusakan dan dokumen pendukung kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Penanganan laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan riwayat penguasaan lahan eks HGU PT Bintan, termasuk dasar hukum penguasaan lahan oleh masing-masing pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Merry mengenai tudingan yang disampaikan kelompok tani tersebut. Konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan serta penjelasan resmi dari Polda Riau masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan ini.
(SHADIQ)







