Kendala Akses Laporan Keuangan 2024 BAZNAS Rokan Hilir Memicu Urgensi Transparansi Digital dan Antisipasi Risiko Tata Kelola

Photo ilustrasi visual AI

ROKAN HILIR (Riau62.com) – Aksesibilitas terhadap dokumen akuntabilitas publik di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini menjadi perhatian serius elemen masyarakat sipil serta organisasi lembaga baladika karya provinsi Riau ( Senin 19/10/2026)

Berdasarkan pemantauan forensik digital pada domain resmi kelembagaan, tautan Laporan Keuangan Audited BAZNAS Rohil ditemukan mengalami gangguan teknis berkepanjangan dengan status Error API 404 (Failed: No such object) pada server bucket-api.baznas.go.id.

Kondisi tidak dapat diaksesnya dokumen publik yang bersifat makro ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga memasuki paruh akhir tahun 2026. Situasi ini memicu diskusi publik di tengah masyarakat Rokan Hilir terkait pentingnya normalisasi saluran informasi digital demi menjaga tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Pendekatan Analisis Risiko dan Simulasi Anggaran RKAT 2025
Menyikapi pagu Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Rohil tahun anggaran 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp22.000.000.000,00 (Dua Puluh Dua Miliar Rupiah) Ketua Bala dika karya Propinsi Riau Kasrul ” mengatakan bahwa kajian ilmiah berbasis metodologi manajemen risiko keuangan (risk assessment).

Kajian ini penting dilakukan guna memitigasi potensi selisih (gap) administratif antara pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan realisasi fisik di lapangan. Secara teoritis, jika model asumsi deviasi tata kelola internal sebesar 10% hingga 30% disimulasikan sebagai langkah antisipatif, maka peta mitigasi risikonya adalah sebagai berikut:
• Proyeksi Batas Minimum (10%): Risiko deviasi administratif dalam pengelolaan bernilai Rp2.200.000.000,00, dengan target efisiensi sisa anggaran efektif sebesar Rp19.800.000.000,00.
• Proyeksi Batas Menengah (20%): Risiko deviasi administratif dalam pengelolaan bernilai Rp4.400.000.000,00, dengan target efisiensi sisa anggaran efektif sebesar Rp17.600.000.000,00.
• Proyeksi Batas Maksimum (30%): Risiko deviasi administratif dalam pengelolaan bernilai Rp6.600.000.000,00, dengan target efisiensi sisa anggaran efektif sebesar Rp15.400.000.000,00.

Kasrul juga menegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan simulasi proyeksi risiko teoritis untuk tujuan pencegahan (preventif), bukan merupakan bentuk kesimpulan atas sebuah pelanggaran hukum. Fokus pemodelan ini diarahkan untuk mengawal ketepatan penyaluran program sensitif seperti bantuan dhuafa dan beasiswa “Rohil Cerdas” dari potensi biaya administrasi tidak resmi.

Belajar dari Sampel Kasus di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru Pentingnya penguatan instrumen keterbukaan informasi publik ini berkaca pada yurisprudensi tata kelola di wilayah lain di Provinsi Riau. Sebagai sampel, polemik terkait transparansi dan validasi penyaluran ZIS pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan publik di Kabupaten Bengkalis serta dinamika manajerial di Kota Pekanbaru pada beberapa tahun ke belakang.

Pengalaman dari kedua daerah tersebut membuktikan bahwa ketiadaan sistem diseminasi informasi yang integratif dan tertutupnya dokumen laporan keuangan makro dari jangkauan publik, berpotensi menyeret lembaga ke dalam pusaran sengketa informasi bahkan persoalan hukum pidana di kemudian hari. Sebaliknya, keterbukaan informasi digital terbukti menjadi benteng hukum terkuat bagi lembaga amil zakat jelasnya

Hak Jawab Pimpinan BAZNAS Rohil: Sinergi dan Regulasi Privasi

Menyikapi hasil kajian ini, jajaran pimpinan BAZNAS Rokan Hilir memberikan respons yang konstruktif dan berimbang. Ketua BAZNAS Rokan Hilir menyampaikan ajakan bagi semua pihak untuk bersinergi di lapangan.
“Sebaiknya kita ini sama-sama mencari muzakki, biar banyak terbantu masyarakat miskin ini. Zakat di Rohil ini, akibat potongan dari ASN dengan Perda dan Perbup kalau tidak (didukung) sesama tenggelam. Rasanya yang sudah berjalan di masyarakat ini dan banyak pula membantu, sama-sama kita dukung,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner BAZNAS Rohil, Junaidi, memberikan penegasan mengenai batasan hukum materi pelaporan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan undang-undang, pelaporan secara umum atau makro bisa dibuka. Namun, kalau pelaporan secara rinci dilarang demi menjaga privasi mustahik dan muzakki. Ada kalanya mereka tidak mau disebut namanya karena sifat zakat itu ikhlas dan harus menutupi hak aib orang lain. Namun demikian, transparansi itu tetap kita siapkan dan kita coba optimalkan,” urai Junaidi.

Rekomendasi Solutif Berbasis UU KIP
Masyarakat sipil andi putra mengatakan “sepakat dengan pandangan Komisioner BAZNAS Rohil bahwa data pribadi pembayar dan penerima zakat wajib dilindungi demi hukum.

Namun, demi menyelaraskan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat sipil mendorong BAZNAS Rohil untuk:
1. Melakukan Pemulihan Sistem (System Recovery): Mengatasi kendala teknis Error API 404 agar dokumen Laporan Keuangan Makro Audited Tahun 2024 dapat kembali diakses masyarakat.
2. Menerapkan Metode Standardisasi Data Anonim (Anonymized Data): Menyajikan data penyaluran dengan menyamarkan identitas personal (misalnya menggunakan kode unik atau wilayah kecamatan), sehingga kepatuhan terhadap UU Zakat terpenuhi dan asas transparansi UU KIP tetap berjalan beriringan, ungkapnya

Seluruh materi dalam pemberitaan ini disusun secara faktual, berimbang, dan objektif tanpa adanya iktikad buruk (malicious intent), melainkan sebagai wujud partisipasi publik yang sah demi kemajuan tata kelola digital di Kabupaten Rokan Hilir.”

Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi BAZNAS Kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, serta menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Syafri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *