Riau +62 Pers Indonesia
Rabu, April 15, 2026
23 °c
Rokan
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Kampar
    • Berita Kepulauan Meranti
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
    • Berita Dumai
    • Berita Pekanbaru
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
No Result
View All Result
Riau +62 Pers Indonesia
No Result
View All Result
Riau +62 Pers Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan
Ucapan Picu Amarah Insan Pers, Oknum Warga Mentok Berurusan dengan Hukum

Salah satu perwakilan wartawan membuat laporan

Ucapan Picu Amarah Insan Pers, Oknum Warga Mentok Berurusan dengan Hukum

Riau 62 by Riau 62
29 Maret 2026
in Berita Pilihan, Hukrim, Nasional
0 0
0
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MENTOK, BANGKA BARAT,RIAU62.COM – Gelombang kemarahan insan pers di Bangka Belitung pecah. Sebuah pernyataan bernada kasar yang menyebut media sebagai “sampah masyarakat” berujung pada langkah hukum.

Seorang pria berinisial DRT, warga Kampung Sawah, Mentok, resmi dilaporkan ke Polres Bangka Barat, Sabtu (28/03/2026) malam.

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Pimpinan Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo. Ia menilai ucapan yang dilontarkan DRT bukan sekadar kritik, melainkan bentuk pelecehan serius terhadap profesi wartawan yang memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi.

Peristiwa ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp “Ponton TMBK”. Saat itu, seorang anggota grup membagikan tautan berita terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok-Keranggan.

Alih-alih menyampaikan kritik secara konstruktif, DRT justru merespons dengan kalimat yang dinilai merendahkan martabat jurnalis.

Dalam tangkapan layar yang beredar luas, DRT menuliskan komentar bernada provokatif, menyebut media sebagai “sampah masyarakat”.

Pernyataan tersebut dengan cepat menyulut reaksi keras dari kalangan pers dan masyarakat yang menilai ucapan itu telah melampaui batas etika.

Yopi Herwindo menegaskan, kritik terhadap produk jurnalistik adalah hal yang sah dan dilindungi. Namun, ketika kritik berubah menjadi serangan terhadap profesi secara keseluruhan, maka hal itu telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum.

“Ini bukan lagi soal setuju atau tidak terhadap pemberitaan. Ini adalah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang. Wartawan bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik dan dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan menghina atau menyerang kehormatan profesi dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan.

Dalam konteks ini, pernyataan DRT berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan dan fitnah.

Tak hanya itu, profesi wartawan sendiri memiliki legitimasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Dengan demikian, setiap bentuk intimidasi, pelecehan, maupun upaya merendahkan profesi pers dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers itu sendiri.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Siapa pun bisa dengan mudah merendahkan profesi wartawan tanpa konsekuensi. Ini yang ingin kami hentikan,” tambah Yopi.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Bangka Barat, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebut. Laporan resmi diterima sekitar pukul 22.43 WIB.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Desakan pun mengalir agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan. Kebebasan berpendapat tetap memiliki batas, yakni tidak melanggar hukum dan tidak merendahkan martabat pihak lain.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Bangka Barat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Ketegangan di tengah masyarakat pun diharapkan dapat mereda seiring proses hukum yang berjalan. (Yopi Herwindo/KBO Babel)

Tags: Berurusan dengan HukumInsan PersOknumUcapan Picu AmarahWarga Mentok
ShareTweetSend
Previous Post

72 Jam Saja! Mandat “Berdarah” Bupati Bistamam: Direksi Baru SPRH Bereskan BBM atau Mundur!

Next Post

DMDI Kota Dumai Door To Door Kediaman Pengurus Dan Anggota Sempena Idul Fitri 1447 Hijriah

Riau 62

Riau 62

Next Post
DMDI Kota Dumai Door To Door Kediaman Pengurus Dan Anggota Sempena Idul Fitri 1447 Hijriah

DMDI Kota Dumai Door To Door Kediaman Pengurus Dan Anggota Sempena Idul Fitri 1447 Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dukungan Terhadap TNI dan Polri

https://riau62.com/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Video-2026-04-05-at-11.58.58-PM.mp4
No Result
View All Result
  • Trending
  • Comments
  • Latest
72 Jam Saja! Mandat “Berdarah” Bupati Bistamam: Direksi Baru SPRH Bereskan BBM atau Mundur!

72 Jam Saja! Mandat “Berdarah” Bupati Bistamam: Direksi Baru SPRH Bereskan BBM atau Mundur!

28 Maret 2026
Kurir Layanan jasa pengiriman paket SPX Diduga melakukan pemaksaan terhadap penerima

Kurir Layanan jasa pengiriman paket SPX Diduga melakukan pemaksaan terhadap penerima

14 Maret 2026
BIADAP, Kakek di Kubu Babussalam Cabuli Cucu Kandung

BIADAP, Kakek di Kubu Babussalam Cabuli Cucu Kandung

6 April 2026
Percepat Pengesahan RT RW, Sekda Rohil Fauzi Efrizal Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen

Percepat Pengesahan RT RW, Sekda Rohil Fauzi Efrizal Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen

27 Maret 2026
kapolres Rohil dan wakil bupati Rohil hadiri pasar murah ramadhan

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Rohil Hadiri Pasar Murah Ramadhan

0
21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

0
Menilik Progres Jalan Tol Pekanbaru-Rengat 2026: Urat Nadi Baru yang Siap Mengubah Wajah Ekonomi Riau Selatan

Menilik Progres Jalan Tol Pekanbaru-Rengat 2026: Urat Nadi Baru yang Siap Mengubah Wajah Ekonomi Riau Selatan

0
Wamen Stella Christie Kunjungi Rohil, Bupati H. Bistaman Sambut Rencana Pembangunan Sekolah Garuda

Wamen Stella Christie Kunjungi Rohil, Bupati H. Bistaman Sambut Rencana Pembangunan Sekolah Garuda

0
Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan

Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan

14 April 2026
Komitmen Berantas narkoba ; satnarkoba polres Rohil serta Jajaran polsek sisir daerah rawan narkoba 

Komitmen Berantas narkoba ; satnarkoba polres Rohil serta Jajaran polsek sisir daerah rawan narkoba 

14 April 2026
Komitmen Polda Riau ; kapolres Rohil lantik Kapolsek baru langkah preventif dan membentuk Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) Panipahan sebagai pilot project.

Komitmen Polda Riau ; kapolres Rohil lantik Kapolsek baru langkah preventif dan membentuk Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) Panipahan sebagai pilot project.

13 April 2026
Waka polda Riau tegaskan ; Tidak ada ampun bagi bandar Narkoba dengan prinsip zero tolerance.

Waka polda Riau tegaskan ; Tidak ada ampun bagi bandar Narkoba dengan prinsip zero tolerance.

12 April 2026

Selamat datang di Riau62.com
MENGAKAR DI BUDAYA MENGABARKAN DUNIA.

Perusahaan

  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Login
No Result
View All Result

Kontak

Email : cs@riau62.com
Telp/WA : +62 822-8579-0175
Alamat : Jl. Kecamatan Batu 7, Riau

Follow us

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Login
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2026 Riau62 Mengakar di Budaya Mengabarkan Dunia PT. RIAU INDONESIA PERS.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Login
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2026 Riau62 Mengakar di Budaya Mengabarkan Dunia PT. RIAU INDONESIA PERS.