Digerebek Satgas Anti Narkoba, Nelayan di Panipahan Simpan Sabu 3,31 Gram

Terduga tersangka berserta barang bukti yang diamankan oleh polsek panipahan

Rokan Hilir (Riau62.com) — Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rabu (27/5/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PN alias P (38), seorang nelayan setempat, beserta barang bukti sabu seberat kotor 3,31 gram.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satgas Anti Narkoba Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga sabu, sejumlah plastik klip kosong, satu unit handphone Android merk OPPO warna hijau toska, serta satu buah mancis. Sebagian barang bukti ditemukan di bawah kolong rumah yang diduga sempat dibuang tersangka.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Editor  : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *