Bangko (Riau62.com) – Jajaran Polsek Bangko kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Riki Candra alias Ican diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (16/05/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Hotel Rasa Sayang yang berada di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Nober Mory Johanes Sinaga, S.H., M.H., bersama tim Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Sekira pukul 15.50 WIB, tim yang dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Ipda Julu Parningotan, S.H., M.H., melakukan pemeriksaan di kamar nomor 203 Hotel Rasa Sayang dengan didampingi dua orang karyawan hotel.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Riki Candra alias Ican. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar, petugas menemukan satu bungkus plastik bening klip merah berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,76 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp259.000 yang berada di saku celana sebelah kiri tersangka dan diakui sebagai hasil penjualan sabu. Petugas turut menyita satu unit handphone merek Samsung warna biru muda yang ditemukan di atas tempat tidur kamar hotel.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Usai dilakukan gelar perkara di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, penyidik menetapkan Riki Candra alias Ican sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Bangko menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang







