ROKAN HILIR ( Riau62. com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial J (37), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, dengan barang bukti 61 butir pil diduga ekstasi. (Kamis 04/06)
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial HSH di halaman tempat karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk. Dari tangan HSH, petugas menemukan dua butir pil diduga ekstasi merek Minion.
Saat diinterogasi, HSH mengaku memperoleh pil tersebut dari J. Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan J di kediamannya di Jalan Kampung Tengah, Ujung Tanjung.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 61 butir pil diduga ekstasi yang disimpan di bawah kasur kamar tersangka, terdiri dari 28 butir merek Kerang, 23 butir merek Hello Kitty, dan 10 butir merek Minion, dengan berat bruto total 21,83 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit ponsel Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong, satu botol plastik tutup hijau, dan satu kantong plastik biru yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. J dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Editor : Redaksi62







