Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

JAKARTA (Riau62.com) – Nadiem Makarim resmi mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah mengajukan pernyataan banding pada pekan lalu. Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum akan menyerahkan memori banding yang berisi alasan keberatan terhadap putusan majelis hakim.

“Jadi kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu hari Rabu, dan kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya,” kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Menurut Ari, salah satu dasar pengajuan banding adalah adanya sejumlah fakta persidangan yang dinilai tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sebaliknya, tim kuasa hukum menilai terdapat pertimbangan dalam putusan yang tidak pernah terungkap selama proses persidangan.

“Lalu terhadap fakta-fakta yang tidak ada tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya dalam proses itu,” ujarnya.

Selain meminta pengadilan tinggi mengoreksi putusan, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan saksi dan ahli tambahan dalam proses pemeriksaan banding.

“Kami juga akan mencoba mengajukan kembali beberapa saksi dan beberapa ahli tambahan dalam proses banding tersebut. Semoga ini bisa diterima dan bisa diputus oleh majelis hakim,” tambah Ari.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk periode 2019–2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana. Apabila nilai aset tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Proses banding yang diajukan tim kuasa hukum selanjutnya akan diperiksa oleh pengadilan tingkat banding untuk menentukan apakah putusan Pengadilan Tipikor akan dikuatkan, diubah, atau dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *