JAKARTA (Riau62.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi mengirimkan surat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta transparansi data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin internal partai sekaligus memastikan tidak ada kader yang mengambil keuntungan pribadi dari program pemerintah tersebut.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 553/EX/DPP/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, bersama Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tersebut, DPP PDI Perjuangan mengacu pada Instruksi DPP Nomor 940/IN/DPP/II/2026 yang sebelumnya telah diterbitkan. Instruksi itu secara tegas melarang seluruh kader partai di tiga pilar, baik yang berada di struktur partai, lembaga legislatif, maupun eksekutif, untuk mencari keuntungan finansial maupun material dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
DPP PDI Perjuangan menjelaskan bahwa permintaan data kepada BGN dilakukan menyusul berkembangnya informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang disebut sedang berada dalam proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.
“Permohonan ini berkaitan dengan berkembangnya informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang saat ini sedang dalam proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Melalui surat itu, DPP PDI Perjuangan meminta BGN memberikan sejumlah informasi, di antaranya daftar nama individu, badan usaha, yayasan, maupun koperasi yang terlibat dalam Program MBG dan terindikasi memiliki hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan kader PDI Perjuangan.
Selain itu, partai juga meminta penjelasan mengenai bentuk keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam pelaksanaan program serta data pendukung lainnya yang dianggap relevan untuk kepentingan penegakan disiplin organisasi.
DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa seluruh data yang diminta akan digunakan semata-mata untuk kepentingan internal partai dalam rangka klarifikasi, verifikasi, serta penegakan etika dan disiplin kader, dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengawasan internal partai terhadap kader agar tetap menjaga integritas, menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program-program strategis nasional yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Editor : Redaksi62






