ROKAN HILIR (Riau62.com) – Proyek pemutakhiran database Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp2.999.751.228 yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir melalui PT. Multi Sarana Konsultan menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan adanya ketidaksesuaian data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2026.
Keluhan tersebut disampaikan warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, usai menerima SPPT PBB Tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sejumlah SPPT yang masih mencantumkan nama pemilik lama meski objek pajak telah berpindah kepemilikan. Selain itu, beberapa wajib pajak mengaku masih tercatat memiliki tunggakan PBB tahun 2024–2025, padahal telah memiliki bukti pembayaran ( senin 06/07)
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terhadap hasil pekerjaan pemutakhiran database PBB yang menelan anggaran hampir Rp3 miliar.
Selain persoalan data, muncul pula sorotan terhadap efektivitas proyek tersebut dalam mendukung peningkatan kualitas database PBB-P2 dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah pihak berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan agar diketahui apakah hasilnya telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir, Zulkarnain. S. Sos., M. Si .menegaskan bahwa pekerjaan PT. Multi Sarana Konsultan tidak berkaitan dengan pemungutan maupun pengecekan pelunasan pajak.
Menurutnya, perusahaan tersebut hanya ditugaskan melakukan pemutakhiran data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB agar data objek dan subjek pajak sesuai dengan kondisi terbaru.
“Perlu kami tegaskan bahwa ini adalah dua hal yang berbeda. PT. Multi Sarana Konsultan tidak melakukan pemungutan pajak maupun pengecekan pelunasan pajak. Tugas mereka hanya melakukan pemutakhiran data SPPT PBB,” kata Zulkarnain saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, apabila masyarakat telah melakukan pembayaran PBB, khususnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, namun masih menemukan adanya tunggakan atau ketidaksesuaian data pada SPPT PBB Tahun 2026, masyarakat diminta segera mendatangi Kantor Bapenda Kabupaten Rokan Hilir dengan membawa bukti pembayaran.
Menurut Zulkarnain, langkah tersebut diperlukan agar petugas dapat melakukan verifikasi administrasi dan melakukan penyesuaian data apabila ditemukan kekeliruan.
“Bagi masyarakat yang sudah melunasi kewajiban PBB tetapi masih tercatat memiliki tunggakan, silakan datang langsung ke Bapenda Rohil dengan membawa bukti pembayaran. Kami akan melakukan pengecekan dan penyesuaian data apabila memang terdapat kekeliruan administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah masyarakat berharap Bapenda bersama pihak pelaksana pekerjaan dapat melakukan evaluasi terhadap hasil pemutakhiran database agar data SPPT yang diterbitkan benar-benar akurat serta tidak menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak.
Masyarakat juga mendorong adanya transparansi terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan memberikan manfaat bagi pelayanan perpajakan daerah.(R6)






